
Kewajiban pemilik kendaraan pribadi yang tidak boleh dilupakan adalah membayar pajak. Begitupun dengan kendaraan roda dua atau motor. Jangan sampai kamu mendapatkan denda telat bayar pajak motor ya.
Tak jarang kita bingung berapa denda telat bayar pajak motor dan bagaimana perhitungannya, ya kan? Melalui artikel ini, Telkomsel akan berikan kamu simulasi atau cara menghitungnya agar tidak bingung.
Buat kamu yang khawatir bayar pajak motor itu ribet, nggak perlu khawatir lagi deh! Sekarang kamu bisa bayar lewat mana aja, nggak harus datang ke kantor Samsat. Salah satunya lewat LinkAja.
Yup! Kamu bisa bayar berbagai tagihan melalui LinkAja mulai dari listrik, air, pajak, BPJS hingga bayar investasi dan belanja online. Praktis banget hanya dari satu aplikasi.
Yuk cek bagaimana menghitung berapa denda telat bayar pajak motor dan cara bayarnya di pembahasan di artikel ini!
Baca Juga: Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor? Tarif & Cara Hitung
Cara Cek Kapan Bayar Pajak Motor
Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak, tapi kapan waktu pembayarannya? Untuk mengetahui kapan harus membayar pajak motor, kamu bisa mengeceknya di STNK.
Caranya cari kolom "Tgl. Jatuh Tempo" di bagian depan STNK. Pada kolom tersebut, tertera tanggal dan bulan jatuh tempo pembayaran pajak motor kamu. Jika membayar melebihi tanggal jatuh tempo maka kamu akan dikenai denda.
Denda telat bayar pajak motor sendiri adalah 25% dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) per bulan. Simak penjelasan lebih detail denda telat bayar pajak motor di pembahasan berikutnya.
Rumus Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Denda telat bayar pajak motor di Indonesia dihitung berdasarkan persentase dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terutang, lamanya keterlambatan, dan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008, telat bayar lebih dari 2 hari tapi kurang dari 1 bulan PKB-nya adalah 25% dari total nilai pajak. Jika lebih itu akan dikenai biaya tambahan yaitu dana SWDKLLJ.
Berikut rumusnya denda telat bayar pajak motor:
- Keterlambatan 2 hari–1 bulan: Denda = (PKB x 25 persen) x (Jumlah Bulan Keterlambatan/12)
- Keterlambatan 2 tahun: Denda = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 tahun: Denda = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
Penjelasan:
- PKB : Pajak Kendaraan Bermotor yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- 25% : Persentase denda untuk keterlambatan pembayaran pajak motor.
- Jumlah Bulan Keterlambatan: Jumlah bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
- Denda SWDKLLJ: Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca Juga: 4 Cara Cek Samsat Online untuk Bayar Pajak Motor & Mobil
Contoh Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Setelah mengetahui rumus perhitungan dendanya, kini simak contoh cara menghitungnya dengan simulasi keterlambatan 3 bulan. Jadi berapa denda telat bayar pajak motor yang harus dibayar?
Sebelum menghitung denda telat bayar pajak motor, mungkin kamu perlu mengetahui tentang besaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Besaran PKB sekitar 1,5% dari nilai jual kendaraan.
Misal nilai jual kendaraan motor kamu di tahun wajib pajak terbaru adalah Rp20.000.000 maka perhitungannya: PKB = 1,5% x Rp20.000.000 = Rp300.000. Jadi kamu mengetahui dari mana nominal PKB milikmu.
Berikut contoh cara menghitung denda telat bayar pajak motor 3 bulan:
Data kendaraan:
- PKB: Rp 200.000
- Keterlambatan: 3 bulan
- Denda SWDKLLJ: Rp 32.000
Perhitungan:
Denda = (PKB x 25%) x (Jumlah Bulan Keterlambatan/12) + Denda SWDKLLJ
Denda = (Rp 200.000 x 25%) x (3/12) + Rp 32.000
Denda = Rp 12.500 + Rp 32.000
Denda = Rp 44.500
Jadi, denda yang harus kamu bayarkan adalah Rp 44.500.
Cara Bayar Denda Telat Bayar Pajak Motor
Setelah mengetahui cara menghitung denda pajak motor, maka selanjutnya adalah cara membayarnya. Sama seperti cara membayar pajak pada umumnya kok yang bisa melalui lokasi berikut:
- Kantor Samsat Induk
- Gerai Samsat di pusat perbelanjaan
- Samsat Keliling
- Aplikasi e-Samsat
Sebelum melakukan proses pembayaran, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu STNK Asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan KTP Pemilik Kendaraan. Semuanya difotokopi dulu ya.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online dan Syarat-Syaratnya
Demikianlah seluk beluk tentang denda telat bayar pajak motor dan bagaimana cara membayarnya. Jangan lupa untuk selalu bayar tepat waktu ya agar kamu tidak terkena denda.
Agar tidak lupa kamu bisa reminder payment di LinkAja lho! Caranya mudah banget dengan mengakses menu "Lainnya" lalu pilih "Reminder" dan tinggal atur informasi tagihannya. Nanti akan ada notifikasi saat mendekati waktu pembayaran.