4 Cara Cek Samsat Online untuk Bayar Pajak Motor & Mobil | Telkomsel

4 Cara Cek Samsat Online untuk Bayar Pajak Motor & Mobil

Article

Kamu tidak punya waktu untuk mengurus pajak kendaraan bermotor? Tak perlu bingung. Berkat kecanggihan teknologi, ada banyak hal yang semakin mudah, termasuk urusan membayar pajak kendaraan. Kini kamu bisa pergi mengecek atau membayar pajak kendaraan bermotor lewat Samsat online. 

 

Salah satu dampak pandemi yang perlu kita syukuri adalah percepatan proses digitalisasi. Hampir semua penduduk sudah tidak asing lagi dengan segala sesuatu yang online. Karena keterbatasan pergerakan saat pandemi, kita mau tidak mau perlu mengikuti perkembangan teknologi.

 

Untuk sekadar perpanjang pajak kendaraan bermotor atau perpanjang SIM, kamu tak perlu antre lagi di Samsat. Cukup manfaatkan E Samsat online. Kamu juga bisa menggunakan aplikasi Samsat online yang kini tersedia di Play Store dan App Store.

 

Syarat Cek Pajak Kendaraan Online

Bagaimana cara cek Samsat online untuk pajak kendaraan? Kamu hanya perlu melakukan beberapa langkah sederhana. Pertama-tama, siapkan dulu syarat-syarat untuk mengecek pajak kendaraan bermotor berikut.

 

  1. Nopol kendaraan

Pertama-tama, kamu butuh nomor polisi (nopol) kendaraan. Tak perlu bingung mencari di mana letak nomor kendaraan. Nomor tersebut ada di plat nomor kendaraan. Kamu juga bisa mengeceknya di STNK.

 

  1. NIK sesuai STNK

Kemudian, syarat yang selanjutnya adalah NIK sesuai dengan yang terdaftar di STNK. Jika STNK menggunakan nomor NIK orang lain, pastikan kamu meminta orang tersebut untuk memberi tahu NIK-nya.

 

 

Cara Cek Pajak Kendaraan di Samsat Online

Hanya dengan mengetahui nomor polisi (nopol) dan NIK sesuai STNK, kamu bisa mengecek pajak kendaraan. Cara mengeceknya sendiri bisa kamu lakukan dengan empat pilihan berikut.

 

  1. Melalui Situs e-samsat.id

Ini adalah cara paling praktis untuk mengecek pajak kendaraan. Kamu hanya perlu menggunakan ponsel atau laptop. Buka browser, lalu masuk ke e-samsat.id. Kamu tinggal mengisi form yang ada di halaman pertama yang muncul, yakni kode plat, nomor polisi, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi. Klik “Cek Sekarang”.

 

Setelah itu, akan muncul informasi tagihan pajak yang harus kamu bayar. Tak hanya itu, halaman yang muncul juga akan memberikan informasi seputar kendaraan.

 

Baca Juga: Telkomsel Jalin Komunikasi Strategis dengan Feedloop 

 

  1. Melalui Aplikasi E Samsat

Jika kamu sering berurusan dengan layanan Samsat, kamu bisa menggunakan aplikasinya. Aplikasi e-Samsat bisa kamu unduh melalui Play Store atau App Store. Lakukan proses instalasi sampai selesai.

 

Setelah itu, buka aplikasi e-Samsat tersebut, pilihlah wilayah kendaraan dan isi nomor plat kendaraan. Dengan langkah mudah tersebut, akan muncul informasi mengenai total tagihan pajak kendaraan dan tanggal jatuh temponya.

 

  1. Melalui SMS Samsat

Lalu, untuk kamu yang ingin mengecek tagihan dengan menggunakan SMS, lakukan dengan cara ini. Pertama-tama, pastikan kamu memiliki sisa pulsa karena bisa jadi fitur ini membutuhkan pulsa untuk konfirmasi.

 

Di menu pesan, ketikkan “Info (spasi) nopol/kode plat/kode seri plat motor/warna motor” dan kirim ke 08112119211. Contohnya adalah “Info H/8787/RT Hitam.” Setelah terkirim, kamu tinggal menunggu balasan SMS. Nantinya kamu akan mendapatkan kode bayar, info seputar kendaraan, dan jumlah tagihan yang harus kamu bayar.  

 

  1. Melalui situs Samsat daerah

Terakhir, kamu juga bisa mengunjungi website Samsat daerahmu. Dengan memanfaatkan situs ini, kamu tidak perlu menginstal aplikasi apa pun. Untuk bisa menggunakan cara ini, kamu harus tahu alamat website Samsat di daerahmu karena tiap daerah memiliki alamat website yang berbeda-beda.

 

Jika kamu tidak mengetahui alamatnya, kamu bisa menggunakan cara yang pertama saja, yakni dengan mengunjungi situs website e-samsat.id. Di laman utama tersebut, kamu juga bisa diarahkan ke laman samsat daerah.

 

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

Lalu, bagaimana cara membayar pajak kendaraannya? Ada banyak cara untuk membayar tagihan pajak kendaraan bermotor. Kamu bisa memilih pembayaran melalui transfer bank, Tokopedia, atau LinkAja.

 

Namun, untuk memudahkan proses pembayaran, sebaiknya pilih LinkAja. Dompet digital ini bisa membantu mempermudah transaksi online yang kamu lakukan. Untuk membayar pajak kendaraan pun, kamu tinggal mengikuti langkah mudah berikut.

 

  • Pertama, buka aplikasi LinkAja yang ada pada smartphone Pastikan kamu memiliki saldo sejumlah tagihan pajak kendaraan yang tadi sudah kamu cek.

  • Selanjutnya, pilih menu “PAJAK” dan jenis pembayaran untuk pajak kendaraan sesuai dengan domisili. Isi NIK, nopol kendaraan, dan nomor mesin.

  • Setelah itu, akan muncul informasi kendaraan sekaligus jumlah pajak yang harus kamu bayar. 

  • Jika semua sudah sesuai, masukkan kata sandi LinkAja milikmu. Saat pembayaran sudah berhasil, akan ada pesan konfirmasi yang dikirim melalui SMS untuk bukti pembayaran sekaligus pengesahan.

 

Bukti pembayaran tersebut pun bisa kamu cetak di mana saja, baik di rumah maupun di Samsat terdekat. LinkAja dan Samsat online membantu kamu untuk bisa lebih mudah membayar pajak. Jadi, kini kamu tak perlu lagi jauh-jauh pergi ke samsat.

scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim