Cara Bayar Pajak Motor Online dan Syarat-Syaratnya | Telkomsel

Cara Bayar Pajak Motor Online dan Syarat-Syaratnya

Article

Jika kamu punya kendaraan bermotor, jangan lupa untuk rutin bayar pajak motor online, ya! Nah, bagaimana cara membayar pajak motor online? Bisa bayar pajak motor lewat apa saja, ya?

 

Ada 3 (tiga) cara bayar pajak motor yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhanmu:

 

  1. Secara Offline di Samsat

  2. Secara Online di Aplikasi

  3. Di Indomaret dan Alfamart

 

Nah, kalau kamu memilih pembayaran pajak secara online, kamu bisa gunakan LinkAja dari Telkomsel, lho! Mudah, kan?

 

Untuk lebih lengkapnya, baca pembahasan lebih dalam tentang ketiga cara bayar pajak motor tersebut di bagian selanjutnya berikut ini!

 

Baca Juga: Apa Itu Pajak? Pengertian, Fungsi, Karakteristik & Jenisnya 

 

Cara Membayar Pajak Motor

Inilah langkah-langkah untuk bayar pajak motor dengan tiga cara:

 

  1. Secara Offline di Samsat

    Cara pertama untuk bayar pajak motor yaitu datang secara langsung ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dengan ikuti langkah-langkah berikut ini:

     

    • Isi formulir untuk memperpanjang STNK sesuai data yang ada di STNK dan BPKB. Dapatkan formulir di loket pendaftaran Samsat, lalu lengkapi data-data yang diminta dalam formulir.
    • Lampirkan dokumen-dokumen persyaratan.
    • Setelah berkas lengkap, serahkan permohonan perpanjang pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.
    • Tunggu nama kamu dipanggil sesuai data di STNK, lalu hampiri petugas di loket.
    • Kamu akan mendapat slip pembayaran pajak yang berisi biaya yang harus kamu bayarkan.
    • Serahkan biaya yang dibutuhkan beserta slip pembayaran tersebut ke petugas kasir.
    • Kamu akan dapat bukti pelunasan bayar pajak, lalu serahkan bukti tersebut ke loket pengambilan STNK.
    • Tunggu sampai nama kamu dipanggil petugas dan ambil STNK.

     

    Dengan begitu, STNK kamu sudah diperpanjang satu tahun. Untuk proses lima tahunan, kamu harus membawa bukti bayar pajak STNK ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk ambil plat nomor baru.

     

  2. Secara Online di Aplikasi

    Nah, buat kamu yang ingin menyelesaikan pembayaran pajak motormu secara online, kamu bisa unduh dan instal aplikasi bernama SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

     

    Sebelum mengikuti langkah-langkah untuk melakukan pembayaran pajak di aplikasi SIGNAL, daftarkan dulu akunmu dengan melengkapi persyaratan yang diminta.

     

    Isi NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat email, nomor handphone, kata sandi, dan konfirmasi ulang kata sandi. Lalu, masukkan foto KTP dan verifikasi wajahmu dengan biometric.

     

    OTP akan dikirimkan ke nomormu lalu masukkan kode OTP tersebut ke aplikasi SIGNAL. Registrasi pun berhasil dan kamu bisa login dengan email yang terdaftar.

     

    Lalu, daftarkan kendaraan bermotor kamu dengan cara:

     

    1. Di aplikasi SIGNAL, pilih ikon ‘Tambah Kendaraan Bermotor’.
    2. Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor milikmu.
    3. Ketikkan 5 digit terakhir nomor rangka.
    4. Pilih ‘Lanjut’. Lalu, kendaraanmu sudah berhasil terdaftar, deh!

     

    Selanjutnya, kamu bisa ikuti cara bayar pajak motor online ini:

     

    1. Di aplikasi SIGNAL, klik ‘Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran’.
    2. Generate kode bayar, kemudian klik ‘Lanjut’.
    3. Setelahnya, selesaikan pembayaran di bank yang kamu pilih dengan memasukkan kode bayar.
    4. Kamu berhasil melakukan pembayaran.

     

Baca Juga: 4 Cara Cek Samsat Online untuk Bayar Pajak Motor & Mobil 

 

  1. Di Indomaret dan Alfamart

    Selain datang langsung ke Samsat atau menggunakan aplikasi SIGNAL, kamu juga bisa bayar pajak di Indomaret dan Alfamart, lho!

     

    Cara bayar pajak melalui Indomaret dan Alfamart:

     

    • Siapkan KTP dan STNK asli dan nomor hp kamu yang aktif.
    • Masuk ke Indomaret atau Alfamart dan sampaikan ke kasir bahwa kamu ingin bayar pajak motor.
    • Kasir akan minta informasi yang diperlukan, seperti nomor polisi, nomor mesin kendaraan, serta nomor hp pemilik kendaraan.
    • Kasir akan memasukkan data dan memberitahu nominal pajak yang harus kamu bayar.
    • Bayar pajak sesuai nominal beserta biaya administrasinya.
    • Setelah berhasil, kamu akan mendapat struk pembayaran dan SMS dari Polri tentang Electronic Registration and Identification (ERI).
    • Klik link untuk simpan gambar sebagai Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Elektronik (e-TBPKP) beserta kode QR.
    • Simpan bukti untuk pengesahan STNK motor dan cetak sendiri lalu disahkan oleh Polsek atau Polres sesuai domisili.

     

Itulah cara-cara yang bisa kamu lakukan. Selanjutnya, baca FAQ atau frequently asked question di bawah ini, yuk!

 

Baca Juga: Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor? Tarif & Cara Hitung 

 

Setelah Bayar Pajak Online Apakah Harus ke Samsat?

Perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK memang bisa dilakukan secara online dengan aplikasi SIGNAL. Akan tetapi, kamu tetap harus mengunjungi Samsat untuk penggantian STNK dan plat nomor.

 

Terus, syarat-syarat bayar pajak motor apa aja, ya? Baca di bawah!

 

Syarat Bayar Pajak Motor

Beberapa syarat bayar pajak motor, yaitu:

 

  1. Menyiapkan dan membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), serta KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi.
  2. Tidak memiliki tunggakan pajak sampai lebih dari 1 tahun.
  3. Membawa surat kuasa apabila orang lain yang melakukan pengurusan.

 

Sekarang, kamu sudah tahu cara-cara dan syarat bayar pajak motor. Kamu bisa gunakan LinkAja ya supaya mudah membayarnya!

 

Cek juga aplikasi MyTelkomsel yang bisa kamu download di Google Play Store atau App Store untuk lihat produk-produk Telkomsel lainnya!

 

Fyi, kamu juga bisa urus kartu Telkomsel secara online dengan GraPARI Online, lho! Serba mudah, ya?

 

Yuk, urus pajak motor kamu secara rutin!

 

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi atau PPh 21 

 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim