Mau urus surat tanah tapi bingung cara dan berapa lama prosedurnya? Coba cek di bawah ini.
Mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kadang bisa bikin deg-degan. Apalagi kalau sudah mengajukan permohonan, tapi belum ada kabar juga. Jadi banyak orang yang ingin tau berapa lama cek sertifikat di BPN.
Prosesnya memang tidak instan, tapi juga nggak selama yang dibayangkan asal dokumen lengkap dan prosedur diikuti dengan benar.
Buat kamu yang sedang dalam proses balik nama, pengajuan sertifikat baru, atau sekadar ingin mengecek status sertifikat tanah, penting banget untuk tahu berapa lama cek sertifikat di BPN.
BPN sendiri sudah menyediakan beberapa cara untuk cek status sertifikat baik secara offline lewat kantor pertanahan, maupun online lewat aplikasi dan situs resmi. Tapi tetap, waktu tunggunya bisa bervariasi tergantung jenis layanan dan wilayah.
Nah, di artikel ini kita akan bahas lengkap seputar proses dan berapa lama cek sertifikat di BPN. Jadi kamu nggak perlu nebak-nebak lagi atau was was nunggu kabar yang tak kunjung datang.
Sebelum mengecek keaslian sertifikat melalui situs resmi BPN, pastikan perangkat HP yang digunakan sudah terhubung dengan internet. Pengguna Telkomsel bisa melakukan aktivasi Paket Combo SAKTI dari aplikasi MyTelkomsel, ya.
Yuk, kita kupas satu per satu biar urusan pertanahan kamu jadi lebih jelas dan terarah!
Baca Juga: Mau KPR Rumah? Cari Tahu Ini Dulu, Yuk!
Urusan sertifikat tanah di BPN itu nggak cuma soal bikin sertifikat baru aja, lho. Ada berbagai jenis layanan yang bisa kamu ajukan, tergantung kebutuhan dan status kepemilikan tanah.
Nah, ini dia beberapa layanan yang paling umum diurus masyarakat.
Ini biasanya berlaku buat kamu yang punya tanah warisan, hasil jual beli, atau belum pernah disertifikatkan sebelumnya (masih girik atau petok D). Proses ini melibatkan pengukuran tanah, pengecekan data, dan penerbitan sertifikat atas nama pemohon.
Kalau tanah sudah bersertifikat dan terjadi transaksi jual beli, warisan, hibah, atau tukar-menukar, maka harus dilakukan balik nama di BPN. Sertifikat lama akan diganti dengan nama pemilik baru, dan proses ini biasanya lebih cepat dari penerbitan baru asal dokumen lengkap.
Pemisahan dilakukan kalau satu sertifikat mau dipecah jadi beberapa bidang tanah (misalnya untuk dijual sebagian).
Penggabungan dilakukan kalau kamu punya beberapa bidang tanah yang bersebelahan dan ingin dijadikan satu sertifikat.
Kalau ada kesalahan penulisan nama, alamat, atau luas tanah di sertifikat, kamu bisa ajukan perubahan data. Proses ini perlu bukti pendukung seperti KTP, KK, atau surat pengukuran ulang dari petugas BPN.
Ini biasanya berkaitan dengan proses KPR. Sertifikat tanah dijadikan jaminan di bank, dan BPN mencatat hak tanggungan atas nama bank tersebut di dalam sertifikat.
Kalau cicilan KPR atau hutang sudah lunas, maka kamu perlu mengajukan penghapusan hak tanggungan agar nama bank di sertifikat dihapus. Proses ini wajib supaya sertifikat kembali “bersih”.
Baca Juga: Cari Tahu Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah, yuk!
Setelah urus sertifikat ke BPN, sekarang cek status sertifikat itu bisa dilakukan dengan dua cara: langsung ke kantor BPN (offline) atau lewat layanan digital (online).
Kamu bisa langsung datang ke kantor BPN, lalu ikuti langkah-langkah berikut.
Datang langsung ke kantor pertanahan (BPN) sesuai wilayah objek tanah.
Bawa nomor berkas permohonan atau tanda terima berkas.
Sampaikan ke petugas bahwa kamu ingin mengecek status permohonan sertifikat.
Petugas akan cek data di sistem dan memberi tahu posisi berkas kamu.
Sekarang BPN udah mulai go digital! Kamu bisa cek status permohonan lewat aplikasi dan situs resmi.
Download aplikasi Sentuh Tanahku di Android/iOS.
Login pakai data pribadi (NIK, nama lengkap, dsb).
Pilih menu "Status Berkas" atau "Riwayat Sertifikat".
Masukkan nomor berkas permohonan.
Sistem akan menampilkan progres dokumen kamu: sudah diverifikasi, sedang diukur, dicetak, atau sudah selesai.
Kunjungi situs https://www.atrbpn.go.id/
Cari menu layanan publik atau tracking berkas.
Masukkan data sesuai permohonan.
Info status akan muncul jika sistem sudah ter-update.
Kecepatan proses yang dibutuhkan untuk melakukan cek sertifikat tanah online sangat bergantung pada koneksi internet yang dipakai. Pengecekan sertifikat tanah online dalam kondisi koneksi yang normal bisa dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) menit.
Selain itu, penting juga untuk memperhatikan kesesuain data yang diisi untuk mempercepat proses pengecekan.
Apabila informasi dari data sertifikat yang dicari di situs tidak muncul, lakukan cek ulang pada data yang diisi. Kamu juga bisa melakukan force close dan ulangi login ke aplikasi apabila loading terlalu lama.
Nah, itu dia cara cek online sertifikat tanah yang bisa kamu lakukan menggunakan situs dan aplikasi resmi dari BPN. Sebelum melakukan pengecekan online, pastikan kamu sudah terhubung internet dengan jaringan yang kuat Telkomsel, ya!
Kamu bisa mengandalkan paket-paket internet yang bisa diaktivasi langsung dari aplikasi MyTelkomsel. Paket internet Telkomsel seperti Combo SAKTI dengan gabungan kuota beragam pastinya akan memudahkan proses pengecekan sertifikat tanah online.
Semoga artikel ini bermanfaat!
Baca Juga: Land Metaverse adalah: Definisi, Fungsi & Cara Beli Tanah Virtual
Short Video baru dan seru
Cara hingga Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah
Cari Tahu Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah, yuk!
Hal yang Harus Dihindari oleh Pemula Usaha Rumahan
Bangun Usaha Rumahan Jadi Bisnis Menjanjikan? Bisa!
Internet
15 GB
Kuota Apps
10 GB
Nelpon
75 Menit
SMS
400 SMS
Prime Video
30 Hari
Internet
20 GB
Kuota Apps
15 GB
Nelpon
150 Menit
SMS
400 SMS
Prime Video
30 Hari
Internet
28 GB
Kuota Apps
20 GB
Nelpon
150 Menit
SMS
400 SMS
Prime Video
30 Hari