Balik nama sertifikat rumah adalah proses penting yang harus dilakukan ketika terjadi perpindahan kepemilikan atas sebuah properti. Nah, kali ini Telkomsel bakal bahas serba-serbi sertifikat rumah, termasuk biaya balik nama sertifikat rumah, nih.
Proses ini melibatkan biaya tertentu dan memerlukan syarat-syarat khusus. Berikut adalah panduan lengkap mengenai biaya dan syarat-syarat balik nama sertifikat rumah di notaris.
Dengan kemudahan di era digital ini, kamu bisa mengumpulkan berbagai informasi terkait pengurusan sertifikat rumah dengan mudah, lho.
Jangan lupa, ada paket internet Combo Sakti dari Telkomsel yang siap nemenin kamu internetan tapi tetap hemat mulai dari 60ribu-an aja.
Paket Combo Sakti dari Telkomsel bisa kamu dapatkan dengan mudah lewat aplikasi MyTelkomsel, lho. Yuk, langsung cari tahu setelah membaca artikel ini.
Baca Juga: Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Anti Ketipu Lewat Online
Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah di Notaris
Biaya balik nama sertifikat rumah di notaris dapat bervariasi tergantung pada lokasi properti, harga rumah, dan kebijakan tarif notaris setempat.
Secara umum, biaya balik nama sertifikat rumah di notaris dapat berkisar antara 0,5% hingga 2% dari nilai transaksi atau harga jual properti.
Beberapa notaris juga dapat mengenakan biaya tambahan untuk administrasi dan pengurusan dokumen.
Syarat-syarat Balik Nama Sertifikat Rumah
Ada beberapa syarat yang harus kamu
-
Surat Permohonan Balik Nama
Surat permohonan balik nama sertifikat rumah yang ditujukan kepada notaris yang bersangkutan.
-
Fotokopi KTP Pemohon
Fotokopi Kartu Tkamu Penduduk (KTP) pemohon balik nama sertifikat rumah.
-
Fotokopi Sertifikat Rumah
Fotokopi sertifikat rumah yang akan diubah kepemilikannya.
-
Bukti Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bukti pembayaran pajak BPHTB yang sudah lunas.
-
Surat Keterangan Lunas
Surat keterangan lunas pembayaran pajak, bunga, denda, dan administrasi lainnya terkait properti.
Lama Proses dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Proses balik nama sertifikat rumah di notaris biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu setelah semua persyaratan dan biaya terpenuhi.
Biaya balik nama sertifikat rumah juga dapat dipengaruhi oleh kecepatan proses notaris dan kelengkapan dokumen yang diserahkan.
Baca Juga: Apa Itu PPN? Tarif, Karakteristik dan Cara Menghitungnya
Biaya AJB (Akta Jual Beli) dan Balik Nama Sertifikat
Biaya AKJ (Akta Jual Beli) dan balik nama sertifikat rumah dapat bervariasi tergantung pada kebijakan tarif notaris dan lokasi properti.
Sebaiknya kamu menghubungi notaris terdekat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat tentang biaya AKJ dan balik nama sertifikat rumah.
Dengan memahami biaya dan syarat-syarat balik nama sertifikat rumah di notaris, kamu dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik sebelum melakukan proses tersebut.
Pastikan untuk melengkapi semua persyaratan dan mengikuti petunjuk notaris dengan baik untuk memperlancar proses balik nama sertifikat rumah kamu.
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah di Indonesia
Proses balik nama sertifikat rumah merupakan langkah penting yang harus dilakukan ketika terjadi perpindahan kepemilikan atas suatu properti. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara balik nama sertifikat rumah di Indonesia.
-
Persiapan Awal
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti sertifikat asli, surat perjanjian jual beli, bukti pembayaran pajak, dan dokumen identitas.
Selain itu, kamu juga perlu konsultasikan rencana balik nama sertifikat rumah kamu dengan notaris untuk memahami prosedur dan persyaratan yang diperlukan.
-
Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Notaris akan menyusun akta jual beli (AJB) berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Jangan lupa lunasi biaya notaris yang terkait dengan penyusunan AJB.
-
Proses Balik Nama
AJB diserahkan ke kantor pertanahan setempat untuk proses balik nama sertifikat.
-
Verifikasi dan Validasi
Kantor pertanahan akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen sebelum mengeluarkan sertifikat yang baru.
-
Pembayaran Pajak dan Biaya Lainnya
Lunasi pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kantor pajak setempat. Siapkan juga dana untuk biaya administrasi dan pengurusan lainnya yang diperlukan.
-
Pengambilan Sertifikat Baru
Setelah proses selesai, kamu dapat mengambil sertifikat yang baru atas nama kamu.
-
Pendaftaran Balik Nama
Sertifikat yang baru harus didaftarkan ke sistem informasi pertanahan untuk pengakuan resmi atas kepemilikan kamu.
Dengan mengikuti panduan di atas, kamu dapat melakukan proses balik nama sertifikat rumah dengan lancar.
Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku dan memperhatikan setiap detail yang diperlukan untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Baca Juga: Cara Lapor dan Bayar Pajak NPWP Online dengan e-Billing
Mau tahu berbagai informasi terkait sertifikat rumah lainnya? Yuk, browsing bareng paket Combo Sakti dari Telkomsel yang pastinya lancar dan hemat banget!
Paket Combo Sakti dari Telkomsel bisa kamu dapatkan dengan mudah lewat aplikasi MyTelkomsel, ya!