Kompas TV | Telkomsel
img_alt
Kompas TV
Jangan ketingalan update terkini dari sidang kasus Ferdy Sambo.

Sidang kasus Ferdy Sambo dan tuntutan penjara seumur hidup

Beberapa waktu lalu, Indonesia digemparkan dengan kasus penembakan yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal Polisi, Ferdy Sambo (FS) kepada bawahannya, yaitu Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) hingga merenggut nyawa pria tersebut. Tak hanya FS, kasus ini juga melibatkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E), serta Kuat Ma'aruf, Ricky Rizal, dan istri dari Ferdy Sambo sendiri, yaitu Putri Candrawathi (PC).

 

Menurut keterangan FS dalam persidangan, awal mula terjadinya kasus ini dikarenakan murkanya Ferdy Sambo yang mendengar bahwa istrinya telah dilecehkan oleh Brigadir J ketika mereka sedang berada di Magelang, Jawa Tengah. FS pun menjalankan aksinya di rumah dinas yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta. Ia menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Dikatakan dalam persidangan, Bharada E terpaksa mengeksekusi Brigadir J karena takut dan hanya menuruti perintah Jenderal. Untuk memastikan Brigadir J sudah tewas, FS menembakan satu peluru ke arah kepala Brigadir J yang sudah tergeletak bersimbah darah.

 

Dalam sidang yang dilaksanakan tanggal 18 Januari 2023 kemarin, Kuat Ma'aruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dengan dakwaan pembunuhan berencana. Sedangkan hukuman 12 tahun penjara untuk Bharada E dengan dakwaan pembunuhan berencana, serta hukuman penjara seumur hidup untuk FS dengan dakwaan menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan dan juga perbuatannya telah mencoreng institusi Polri.

 

Saksikan terus kelanjutan sidang ini via aplikasi MAXstream. Download aplikasinya sekarang di App Store dan Google Store GRATIS! Atau bisa klik link berikut.

 

download-maxstream

Unlock your favorite entertainment

Download MAXstream app now on Play Store and App Store for FREE.