Serba Serbi SKCK: Syarat, Daftar, dan Biayanya

Serba Serbi SKCK Syarat, Daftar, dan Biayanya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar di lembaga pendidikan. 

 

SKCK mencerminkan reputasi seseorang dalam hal hukum, sehingga kehadirannya menjadi salah satu syarat yang umum diperlukan oleh banyak instansi. Proses pengurusannya kini semakin mudah berkat adanya opsi pendaftaran secara online.

 

Biaya pembuatan SKCK juga terbilang terjangkau, dengan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah. Namun, pemohon harus memenuhi berbagai syarat administratif yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.

 

 

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah adanya kemungkinan syarat untuk melampirkan surat pengantar dari kelurahan, tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

 

Secara keseluruhan, SKCK berperan penting dalam mendukung keperluan administratif masyarakat, sekaligus menjadi cerminan dari integritas dan reputasi seseorang. Masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan SKCK sesuai kebutuhan mereka.

 

Anyway, kalau kamu butuh paket internet cepat, langsung cek di aplikasi MyTelkomsel. Kamu bisa pilih berbagai macam paket sesuai dengan kebutuhan kamu. Bukan cuma itu aja, kamu juga bisa berlangganan dengan mudah digital platform kesukaan kamu.

 

Sekarang kita cek informasi lengkap mengenai SKCK dan syarat membuatnya, yuk.

 

Baca Juga: Pengen Daftar ShopeeFood? Simak Selengkapnya Di sini!

 

 

Syarat Membuat SKCK

 

Banyak orang beranggapan bahwa mengurus SKCK itu sulit dan rumit. Namun, syarat membuat SKCK dan porsesnya semakin dipermudah dan dipercepat, asalkan kamu memahami langkah-langkahnya dengan baik.

 

Seperti pengurusan dokumen di instansi pemerintah lainnya, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk membuat SKCK. Pertama, kamu harus memiliki surat pengantar dari kelurahan tempat tinggal. 

 

Untuk mendapatkan surat ini, kunjungi Ketua RT setempat untuk meminta surat pengantar kepada Ketua RW. Selanjutnya, RW akan memberikan surat pengantar ke kelurahan atau desa.

 

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RW, kunjungi petugas di kelurahan. Di sana, kamu akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang diperlukan untuk proses pembuatan SKCK.

 

 

Cara Membuat SKCK Baru

 

Kalau kamu ingin membuat SKCK baru, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini. 

 

  • Surat Pengantar: Bawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat tinggal kamu.

  • Fotokopi Identitas: Siapkan fotokopi KTP atau SIM yang sesuai dengan domisili.

  • Kartu Keluarga: Bawa fotokopi Kartu Keluarga.

  • Akta Kelahiran: Sertakan fotokopi akta kelahiran.

  • Pas Foto: Siapkan 6 lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4×6.

  • Formulir Riwayat Hidup: Isi formulir daftar riwayat hidup yang tersedia di kantor polisi dengan jelas dan benar.

  • Sidik Jari: Siapkan diri untuk pengambilan sidik jari oleh petugas.

 

 

Cara Memperpanjang SKCK

 

Memperpanjang SKCK sebenarnya cukup sederhana, asalkan kamu menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti.

 

  • SKCK Lama: Bawa SKCK asli atau salinan yang telah dilegalisir.

  • Fotokopi Identitas: Siapkan fotokopi KTP atau SIM.

  • Kartu Keluarga: Bawa fotokopi Kartu Keluarga.

  • Akta Kelahiran: Sertakan fotokopi akta kelahiran.

  • Pas Foto: Siapkan 6 lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4×6.

  • Formulir Perpanjangan: Isi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia di kantor polisi.

 

Baca Juga: Serba-Serbi Tunjangan: Pengertian, Manfaat, dan Jenis

 

Mengurus SKCK Offline

 

Kalau kamu lebih suka cara manual, mengurus SKCK offline itu gampang banget! Kamu bisa langsung ke Polsek atau Polres terdekat, dan biasanya prosesnya cepat.

 

Ingat, untuk keperluan seperti melamar pekerjaan, administrasi PNS/CPNS, atau membuat visa, sebaiknya langsung datang ke Polres yang ada di tingkat Kabupaten atau Kota, bukan ke Polsek.

 

 

Mengurus SKCK Online

 

Kalau kamu lebih suka cara yang praktis, kamu bisa buat SKCK secara online! Begini langkah-langkahnya:

 

  • Kunjungi situs skck.polri.go.id.

  • Klik 'Form Pendaftaran'.

  • Isi formulir dengan informasi yang diminta, seperti data pribadi dan keperluan pembuatan SKCK.

  • Unggah foto sesuai ketentuan yang ada.

  • Lampirkan rumus sidik jari dari kantor Polres setempat.

  • Setelah mengisi formulir, kamu akan dapat bukti pendaftaran dan nomor untuk bayar biaya SKCK lewat Bank BRI atau di loket polisi.

  • Ambil SKCK di Polsek atau Polres dengan menunjukkan kode registrasi yang ada di bukti permohonanmu.

 

 

Biaya Pembuatan SKCK

 

Setelah kamu melengkapi semua syarat dan mengunggah dokumen, kamu akan dapat kode untuk biaya pembuatan SKCK. Kode ini digunakan untuk membayar sesuai tarif yang berlaku.

 

Untuk warga negara Indonesia (WNI), biayanya adalah Rp 30.000, sedangkan untuk warga negara asing (WNA) dikenakan tarif Rp 60.000. Setelah bayar, kamu akan menerima kode registrasi yang harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.

 

Begitulah informasi mengenai SKCK, semoga bermanfaat untuk kamu, ya. Tapi kalau mau bayar apa-apa bisa pakai aplikasi LinkAja. Pembayarannya mudah dan nggak perlu ribet pakai uang tunai lagi.

 

Baca Juga: Mau Cek KTP Online? Ikuti 6 Cara Gampang Ini Aja!

 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim