Cara Bayar Pajak Motor Online, Gak Perlu ke Samsat Lagi!

Cara Bayar Pajak Motor Online, Gak Perlu ke Samsat Lagi

Setiap pemilik kendaraan bermotor, baik yang beroda empat maupun beroda dua, wajib menyetorkan pajak kepada pemerintah setiap tahunnya. Untung saja, saat ini, kamu bisa bayar pajak motor online dan tidak perlu mengantre berjam-jam.

 

Perlu diketahui bahwa cara bayar pajak motor online dapat ditempuh dengan mengunduh dan mengakses aplikasi SIGNAL yang diluncurkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap alias Samsat. 

 

Ingin mengetahui cara bayar pajak motor online tanpa perlu mendatangi kantor Samsat secara langsung? Segera cek artikel ini aja! Akan tetapi, sebelum menyimak paparan selengkapnya, pahami poin-poin pembahasannya terlebih dahulu, yuk~

 

  1. Sekilas tentang Aplikasi SIGNAL

  2. Cara Bayar Pajak Motor Melalui Aplikasi SIGNAL

  3. Cara Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Secara Online

 

Sebagai informasi tambahan, untuk dapat menerapkan cara bayar pajak online melalui aplikasi SIGNAL, selain menyiapkan dokumen yang diperlukan dan dana yang mencukupi, kamu juga membutuhkan kuota internet yang mumpuni.

 

Apabila somehow kuota internet kamu sudah menunjukkan tanda-tanda kritis atau bahkan sudah sama sekali habis, biar gampang dan bebas ribet, jangan lupa isi ulang melalui aplikasi MyTelkomsel, ya!

 

Anyway, tanpa menunggu lebih lama lagi, mari intip pembahasan selengkapnya!

 

Baca Juga: Cara Lapor dan Bayar Pajak NPWP Online dengan e-Billing

 

 

Sekilas tentang Aplikasi SIGNAL

 

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, SIGNAL adalah aplikasi keluaran Samsat yang diluncurkan secara resmi pada tanggal 22 September 2021 lalu dan kini sudah tersedia di 33 provinsi yang ada di Indonesia.

 

Pada dasarnya, aplikasi SIGNAL dirilis untuk memudahkan pemilik kendaraan bermotor dalam melakukan pembayaran pajak dan mengurus perpanjangan STNK. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, aplikasi ini pun dapat digunakan untuk:

 

  • menambah data kendaraan yang masih belum lengkap,

  • pengesahan STNK yang sudah selesai diurus,

  • penerbitan e-TBPKP (Bukti Lunas Pajak dari Badan Pendapatan Daerah),

  • penerbitan E-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja), dan

  • penerbitan e-Pengesahan (tanda digital untuk pengesahan STNK dari Polri).

 

Dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui app SIGNAL, masyarakat tentunya bisa merasakan berbagai keuntungan. Salah satu keuntungan yang paling menonjol adalah efisiensi waktu dan tenaga.

 

Soalnya, begitu selesai melakukan pembayaran pajak secara online, si empunya kendaraan bermotor tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat. Jelas lebih hemat tenaga dan waktu, bukan?

 

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja mengingat sudah ada sistem daring yang memudahkan prosesnya. Hal ini tentunya sangat beneficial untuk pemilik kendaraan yang aktivitasnya segudang.

 

Setelah mengetahui sekilas tentang aplikasi SIGNAL, lanjut ke pembahasan berikutnya, yuk!

 

Baca Juga: Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor? Ini Cara Hitungnya!

 

Cara Bayar Pajak Motor Melalui Aplikasi SIGNAL

 

Melalui penjabaran berikut ini, Telkomsel akan memaparkan cara bayar pajak motor online dengan memanfaatkan aplikasi SIGNAL dan tutorial terkait lainnya. Supaya nggak semakin penasaran, langsung intip penjabarannya, ya!

 

  1. Cara Mendaftarkan Kendaraan Sendiri di Aplikasi SIGNAL

    Sebelum melakukan pembayaran secara online, kamu perlu mendaftarkan kendaraan yang kamu miliki terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah yang harus kamu ikuti.

     

    1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store.

    2. Sign up dengan menyertakan alamat email, nomor telepon, dan data lain yang diperlukan. 

    3. Ketika aplikasi sudah terbuka, klik pilihan “Tambah Data Kendaraan Bermotor” yang tersedia pada menu.

    4. Pilih opsi yang menyatakan bahwa pendaftaran dilakukan untuk kendaraan yang terdaftar atas nama kamu sendiri.

    5. Isi kolom ‘Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)’ dan masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

    6. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk verifikasi data.

    7. Selesai, deh~

     

  2. Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain di Aplikasi SIGNAL

    Nah, kalau kamu mau mendaftarkan kendaraan milik orang lain di aplikasi SIGNAL, ikuti tutorial berikut ini, ya!

     

    1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store.

    2. Sign up dengan menyertakan alamat email, nomor telepon, dan data lain yang diperlukan. 

    3. Guna menambahkan dokumen data kendaraan digital, klik ikon tambah yang akan membawa kamu untuk mengisi formulir terkait penambahan data mobil.

    4. Masukkan nama pemilik kendaraan di kolom yang tersedia. Apabila kendaraan dimiliki oleh anggota keluarga yang masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga, klik pilihan “Milik Keluarga Satu KK”.

    5. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) ke dalam kolom NRKB.

    6. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka ke dalam kolom Nomor Rangka.

    7. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP.

    8. Setelah semua kolom terisi, klik tombol “Lanjut”.

    9. Selesai, deh~

     

  3. Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi SIGNAL

    Ini dia langkah-langkah yang bisa kamu ikuti untuk bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL.

     

    1. Sesudah kamu rampung mengunduh aplikasi dan berhasil mendaftarkan kendaraan yang pajaknya hendak dibayarkan, kamu bisa langsung mengklik menu “Pembayaran”.

    2. Selanjutnya, kamu akan melihat opsi “Generate Kode Bayar”. Pilih salah satu bank yang kamu inginkan.

    3. Perhatikan besaran pajak yang harus kamu bayarkan dan pastikan saldo di bank yang sudah kamu pilih tidak kurang dari nominal tersebut.

    4. Ikuti arahan yang terpampang di aplikasi.

    5. Ketika pembayaran berhasil dilakukan, kamu akan menerima bukti. Simpan bukti tersebut dan tunggu dokumen kamu diantarkan ke alamat tujuan.

     

Pindah ke pembahasan selanjutnya, yuk!

 

 

Cara Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Secara Online

 

Usai melakukan pembayaran pajak, kamu perlu mencetak STNK. Jika kamu tidak sempat mampir ke kantor Samsat, silakan ikuti tutorial berikut ini supaya kamu dapat mencetak STNK secara daring, ya!

 

  1. Buka SMS yang dikirimkan oleh e-Samsat lalu akses tautan e-TBPKB yang tercantum.

  2. Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar supaya memudahkan kamu. 

  3. Atur besaran e-TBPKB sesuai dengan ukuran STNK, yaitu 23 cm x 7,5 cm; dan menggunakan kertas berukuran tebal untuk mencetaknya.

  4. Kalau sudah dicetak, letakkan ke dalam plastik khusus yang biasanya dipakai untuk menyimpan STNK.

 

Baca Juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Maupun Offline

 

Itu dia informasi lengkap tentang cara bayar pajak motor tanpa perlu ke Samsat yang mungkin ingin kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!

 

Sebagai catatan, selain melalui artikel ini, kamu dapat memperoleh informasi serupa melalui internet, media sosial, dan situs resmi Samsat. Supaya bisa internetan denagn lancar, langsung aktifkan Paket Internet Sakti dari Telkomsel, yuk!

 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim