Apa itu PPN dan PPH? Pengertian, Jenis, dan Perbedaannya | Telkomsel

Apa itu PPN dan PPH? Pengertian, Jenis, dan Perbedaannya

Article

Kamu pasti udah sering banget dengar istilah PPN dan PPh, kan? Lalu apa itu PPN dan PPh? PPN dan PPh sebenarnya termasuk istilah perpajakan yang agak rumit, tapi kamu perlu memahaminya agar dapat memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

 

Supaya lebih mudah membedakan keduanya, simak penjelasan berikut.

 

Apa itu PPN dan PPh?

PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai yang artinya pajak yang berlaku pada tiap proses produksi atau distribusi/pungutan kepada konsumsi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.

 

Ini misalnya saat belanja di supermarket. Kamu bisa cermati bahwa ada tulisan PPN pada rincian di struk belanjamu.

 

Sementara PPh kepanjangan dari Pajak Penghasilan. Ini artinya pajak yang dibebankan kepada seorang wajib pajak atau badan atas pendapatan yang dia dapatkan atau terima dalam jangka waktu satu tahun pajak. Jadi PPh ini merupakan pajak subjektif karena melekat pada subjek pajaknya. 

 

Selanjutnya, pengertian penghasilan adalah setiap kali subjek memperoleh tambahan kemampuan ekonomis untuk konsumsi atau menambah asetnya dalam berbagai bentuk. Penghasilan ini bisa berasal dari dalam negeri (Indonesia) atau luar negeri.

 

Dari sini udah dapat gambaran, kan, tentang apa itu PPN dan PPH? 

 

PPh sendiri ada berbeda-beda jenisnya dan kamu juga wajib memahami kategorinya masing-masing: 

 

  • PPh Pasal 21

    Yang pertama jenis pajak pada pasal 21, yaitu pajak yang dibebankan atas seluruh penghasilan yang dilakukan dengan memotong pajak penghasilan melalui pemotong pajak PPh Pasal 21.

     

    Selanjutnya wajib pajak berhak mendapatkan bukti pemotongan penghasilannya.

     

    Wajib pajak atau subjek PPh 21 adalah pegawai, penerima pensiun atau pesangon, bukan pegawai, peserta kegiatan dan mantan pekerja, termasuk anggota dewan komisaris.

     

  • PPh Pasal 22

    Ini adalah angsuran PPh pada tahun berjalan hingga pada akhir tahun angsuran akan diperhitungkan sebagai kredit pajak PPh Badan atau PPh orang pribadi. Subjek PPh Pasal 22 ini adalah perdagangan barang yang menghasilkan keuntungan.

     

  • PPh Pasal 23

    Inilah jenis pajak yang berlaku saat terjadi transaksi antara dua belah pihak. Jadi pihak yang mendapatkan/menerima penghasilan yang akan mendapat beban PPh Pasal 23. Sementara pihak pembeli/ pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkan PPh 23.

     

    Pihak pemotong akan melakukan pelaporan PPh 23 dengan menyerahkan SPT Masa PPh 23.

     

    Mengenai tarif PPh 23 jumlahnya sesuai nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau besaran bruto dari penghasilan. 

     

    Ini misalnya potongan sebesar 15% dari besaran bruto atas hadiah atau penghargaan serta dividen.

     

    Selain itu juga ada potongan sebesar 2% dari besaran bruto atas penghasilan lain atau sewa yang berhubungan dengan penggunaan harta. Selanjutnya adalah pemotongan 2% atas imbalan jasa teknik serta jasa konsultan sampai tarif 2% dari besaran bruto atas imbalan jasa yang lain.

     

  • PPh Pasal 25

    Untuk PPh Pasal 25 merupakan jenis pembayaran pajak penghasilan yang menerapkan sistem pembayaran cicilan. Tujuannya adalah demi meringankan beban wajib pajak saat pembayaran pajak tahunan.

     

    FYI, untuk keterlambatan ada sanksi berupa beban bunga sebesar 2% setiap bulannya.

     

  • PPh Pasal 26

    Ini merupakan pajak penghasilan yang menjadi beban wajib pajak atas pendapatan yang bersumber dari dalam negeri dan diperoleh oleh wajib pajak yang berasal dari luar negeri di luar BUT (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia.

     

  • PPh Pasal 29

    PPh Pasal 29 merupakan PPh kurang bayar yang terdapat pada SPT Tahunan PPh. Jadi ini merupakan sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak terkait dan dipotong kredit PPh.

     

  • PPh Pasal 4 ayat (2)

    PPh yang satu ini juga sering orang sebut sebagai PPh final, yaitu pajak yang menjadi beban wajib pajak atas seluruh penghasilan yang mereka peroleh. Untuk pajak final ini wajib pajak hanya perlu membayarkan sekali aja dalam satu periode. 

     

    Jadi pajak ini tak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan Terutang.

 

 

Perbedaan PPN dan PPh

Untuk membedakan PPn dan PPh bisa kita lihat dari empat kriteria berikut.

 

  1. Objek Pajak

    Setiap aktivitas produksi maupun distribusi merupakan objek pajak yang wajib membayar PPN. Sementara PPh adalah pajak yang dibebankan kepada wajib pajak atas setiap penghasilan yang diterimanya.

     

  2. Besaran Pajak

    Cara menghitung PPN dan PPh mempunyai metodenya masing-masing. Untuk PPN tarif potongannya adalah sebesar 10%, sementara tarif PPh nggak tentu, sesuai dengan jenisnya berdasarkan ketentuan di atas.

     

  3. Individu yang Diwajibkan

    Yang harus membayar PPN adalah konsumen, sementara PPh dibebankan kepada pihak yang mempunyai penghasilan.

     

  4. Waktu Pembayaran

    Untuk waktu pembayaran, produsen wajib menyetorkannya setiap bulan ke kantor pajak. Sementara untuk pembayaran PPh adalah setiap tahun sekali.

     

Penutup

Dari ulasan di atas tentunya kamu udah semakin memahami apa itu PPN dan PPh. Untuk bayar pajak PPN dan PPh sekarang jadi semakin mudah dengan aplikasi dompet digital LinkAja. Untuk mengakses menunya, kamu tinggal gulir ke bawah ke bagian “Penerimaan Negara” dan “Pajak Online”.

 

Selanjutnya input kode billing pajak dan lakukan langkah-langkahnya sesuai petunjuk. Sebelum melakukan pembayaran pastikan saldo LinkAja kamu mencukupi.

 

Baca juga: 10 Tagihan yang Bisa Dibayar Pakai LinkAja

 

scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim