UMKM: Pengertian, Jenis, Fungsi & Cara Mendaftarnya

umkm

Kamu pasti sering mendengar istilah UMKM kan? Singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini ternyata memainkan peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, lho! Penasaran lebih dalam tentang apa itu UMKM? 

 

Pada artikel ini, Telkomsel akan membahas secara lengkap apa itu UMKM mulai dari pengertian, kriteria, fungsi, sampai cara mendaftarnya. Jadi, buat kamu yang ingin tahu lebih dalam tentang UMKM, baca artikel ini sampai habis ya! 

 

  1. Apa itu UMKM? 

  2. Kriteria UMKM

  3. Fungsi UMKM

  4. Cara Mendaftar UMKM

 

Sebelum lebih lanjut, buat kamu yang ingin tahu seputar informasi perekonomian lainnya, kamu bisa browsing di internet. Jangan lupa, pakai kuota dari Telkomsel agar browsing jadi lebih nyaman dan cepat. Cek pilihan kuota sekarang di MyTelkomsel

 

Baca Juga: Wajib Tau! 6 Cara Mengembangkan Bisnis di Era Digital 

 

Apa itu UMKM? 

UMKM, atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, adalah jenis usaha yang dikelompokkan berdasarkan skala operasionalnya. Usaha mikro biasanya dikelola oleh satu atau dua orang dengan modal yang kecil, seperti warung atau pedagang kaki lima.

 

Usaha kecil sedikit lebih besar dengan lebih banyak pegawai dan modal yang lebih banyak, contohnya toko pakaian atau cafe kecil. Sementara itu, usaha menengah memiliki modal dan jumlah pegawai yang lebih besar, seperti pabrik kecil. 

 

Kriteria UMKM

Apa saja kriteria dari UMKM? Berikut adalah jenis-jenisnya untuk kamu simak: 

 

Usaha Mikro

Kriteria Aset: Usaha Mikro memiliki aset maksimal Rp50 Juta, yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kriteria ini memungkinkan pelaku usaha kecil untuk mengelola bisnis tanpa perlu investasi besar di awal.

 

Kriteria Omset: Omset tahunan Usaha Mikro tidak boleh lebih dari Rp300 Juta. Ini menunjukkan bahwa usaha ini biasanya berskala kecil, melayani komunitas lokal atau segmen pasar tertentu.

 

Contoh: Toko kelontong, warung makan kecil, atau usaha kerajinan tangan yang dijalankan oleh satu atau dua orang.

 

Usaha Kecil

Kriteria Aset: Usaha Kecil memiliki aset di atas Rp50 juta dan maksimal Rp500 juta. Kategori ini menunjukkan bahwa usaha ini sudah memiliki kapasitas yang lebih besar untuk beroperasi dan berkembang.

 

Kriteria Omset: Omset tahunan untuk Usaha Kecil berkisar antara Rp300 juta hingga Rp 2,5 miliar. Dengan omset yang lebih tinggi, usaha kecil dapat melakukan investasi lebih dalam pengembangan produk dan pemasaran.

 

Contoh: Usaha restoran menengah, toko pakaian, atau perusahaan jasa yang memiliki beberapa karyawan tetap.

 

Usaha Menengah

Kriteria Aset: Usaha Menengah memiliki aset di atas Rp 500 juta dan maksimal Rp 10 miliar. Kategori ini mencerminkan usaha yang lebih matang dengan potensi pertumbuhan yang lebih besar.

 

Kriteria Omset: Omset tahunan Usaha Menengah berkisar dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar. Usaha ini seringkali memiliki jaringan distribusi yang lebih luas dan dapat bersaing di pasar yang lebih besar.

 

Contoh: Pabrik pengolahan makanan, distributor barang, atau perusahaan konstruksi menengah.

 

Baca Juga: UMKM Bisa Manfaatkan Bantuan Langsung Tunai untuk Hal Ini! 

Fungsi UMKM

Apa saja fungsi dari UMKM? Berikut adalah beberapa fungsinya yang bisa kamu simak: 

 

  1. Memenuhi semua kebutuhan masyarakat secara cepat sekaligus menghidupkan perekonomian yang ada di sekitarnya;
  2. Membuka lapangan pekerjaan yang baru sehingga angka pengangguran menjadi berkurang;
  3. Menciptakan sistem ekonomi bagi masyarakat yang lebih merata;
  4. Mendukung perekonomian di Indonesia saat dihadapkan pada situasi krisis ekonomi sekalipun;
  5. Meningkatkan devisa. 

 

Cara Mendaftar UMKM

Tertarik untuk mendaftar UMKM? Berikut adalah cara-cara yang bisa kamu ikuti: 

 

  1. Siapkan NIK kamu dan alamat email yang aktif.
  2. Unduh aplikasi OSS Indonesia di Google Play Store atau App Store.
  3. Buka aplikasi OSS Indonesia dan pilih "Daftar".
  4. Masukkan NIK dan alamat email kamu, lalu klik "Daftar".
  5. Isi nomor ponsel yang aktif dan belum pernah digunakan di Sistem OSS, lalu klik “Kirim kode verifikasi lewat WhatsApp”.
  6. Masukkan kode verifikasi yang kamu terima di WhatsApp dan tunggu hingga muncul notifikasi bahwa kode berhasil diverifikasi.
  7. Buat kata sandi yang kuat dengan kombinasi 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter spesial.
  8. Lengkapi formulir yang ada di aplikasi sesuai dengan KTP pemilik usaha.
  9. Setelah semua formulir diisi, akan muncul notifikasi bahwa pendaftaran berhasil.
  10. Selanjutnya, masuk dengan nomor ponsel dan kata sandi yang sudah kamu buat sebelumnya.
  11. Lengkapi data diri kamu sebagai pemilik usaha dengan NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.
  12. Isi bidang usaha dengan kode 5 digit KBLI 2020, yang merupakan panduan jenis usaha dari BPS. Kamu bisa mencari KBLI di OSS dengan kata kunci, misalnya: restoran kaki lima.
  13. Isi informasi mengenai luas lahan dan modal usaha kamu, lalu klik tombol "Validasi Risiko".
  14. Aplikasi OSS akan menampilkan informasi tentang skala dan tingkat risiko usaha, klik “Lanjut” untuk menyelesaikan proses pendaftaran UMKM online.
  15. Lengkapi formulir permohonan baru dengan alamat usaha kamu.
  16. Isi daftar produk atau jasa. Jawab "Ya" jika sudah punya sertifikat halal & SNI (jika wajib) dan jawab "Tidak" kalau belum.
  17. Centang kotak di samping pernyataan mandiri untuk menunjukkan bahwa kamu sudah membacanya dan setuju.
  18. Terakhir, pilih KBLI usaha kamu yang ingin diproses perizinan usahanya.
  19. Kalau semua langkah di atas sudah benar, cetakan Nomor Induk Berusaha (NIB) kamu akan berhasil diterbitkan.

 

Baca Juga: Tips Memulai Usaha Sampingan Menjanjikan Buat Kamu 

 

Itu dia serba-serbi UMKM untuk kamu ketahui. Yuk cari tahu berbagai informasi seputar bisnis lainnya dengan browsing di internet. Jangan lupa cek pilihan kuota sesuai kebutuhan kamu di aplikasi MyTelkomsel!

 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim