PPS dan KPPS adalah dua istilah penting yang perlu diketahui jelang pemilu 14 Februari 2024. Sayangnya, kebanyakan orang hanya memahami istilah KPPS saja dan menganggap PPS adalah istilah yang sama.
Mari ketahui perbedaan PPS dan KPPS lewat pembahasan artikel ini. Nantinya kamu punya pemahaman lengkap seputar pemilu, Guys. Yuk, disimak!
Seperti yang kita tahu, Pemilu 2024 akan berlangsung pada Hari Valentine. Selain bisa memilih calon legislatif dan calon presiden, di momen spesial ini kamu bisa menikmati berbagai promo yang biasanya bermunculan.
Sebelum datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara), nggak ada salahnya kamu mulai cari promo-promo yang bisa dinikmati oleh pemilih. Gunakan kuota Internet Sakti dari Telkomsel untuk mencari promo-promo tersebut.
Promo nggak hanya bisa didapat ketika kamu scrolling medsos aja, lho. Kamu juga bisa menikmati penawaran dengan cara menukarkan Telkomsel Poin. Cek dan tukarkan poin kamu lewat aplikasi MyTelkomsel.
Baca Juga: Cara Cek Poin Telkomsel dan Menukarnya dengan Kuota atau Voucher
Kalau mau menikmati promo-promo saat pemilu, sebaiknya pastikan jari kamu sudah dicelup tinta, ya. Nah, mereka yang menjadi bagian dari KPPS biasanya mengawal supaya kamu mencelupkan jari ke tinta pemilu setelah mencoblos di bilik suara.
Terus, tugasnya PPS apa ya? Nah, biar nggak keliru memahaminya, simak penjelasannya di bawah ini, Guys.
Apa itu PPS dan Tugasnya?
Dikutip dari laman Bawaslu, PPS merupakan kependekan dari Panitia Pemungutan Suara. Secara garis besar, panitia ini membantu proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan aturan yang berlaku.
PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (8) memuat pengertian dari PPS. Panitia Pemungutan Suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
Pembentukan PPS sendiri sudah dimulai sejak Pemilu 1995. Tepatnya, hal ini tercantum dalam Pasal 17 ayat 4 dan 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953.
Dilansir dari berbagai sumber anggota PPS terdiri atas tiga orang. Susunannya adalah satu ketua dan dua anggota.
Sampai sini pasti kamu udah paham, kan? Tapi, apa aja ya cakupan tugas PPS?
Adapun tugas PPS dijelaskan dalam pasal 18 UU Nomor 7 Tahun 1953. Tugas utama PPS dalam pasal tersebut ialah mengesahkan daftar pemilih yang disusun oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Selain itu, Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 juga memuat tugas PPS lainnya.
PPS bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap
Berikut adalah tugas lengkap dari PPS menurut undang-undang yang berlaku.
- Membentuk KPPS,
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan,
- Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota,
- Mengumumkan daftar pemilih,
- Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara,
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara,
- Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap,
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, dan
- Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
Baca Juga: Mengenal KPPS: Tugas, Gaji, dan Masa Kerja
Apa itu KPPS dan Tugasnya?
Kalau PPS adalah orang yang bertugas membantu proses pemungutan suara, lain halnya dengan KPPS. KPPS merupakan organisasi yang mengkoordinasikan keberlangsungan proses Pemilu di semua TPS dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari PPS.
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan kelompok sementara yang dibentuk oleh PPS. Tujuannya adalah untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di TPS.
Anggota KPPS Pemilu terdiri atas tujuh orang, mereka dipilih dari masyarakat sekitar lokasi TPS. Untuk menjadi anggota KPPS, seseorang harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilansir dari berbagai sumber, keanggotaan KPPS Pemilu terdiri atas satu ketua dan enam anggota. Pembentukan kelompok ini diinisiasi oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan Pemilu dan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah Pemilu.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2, tugas KPPS adalah sebagai berikut.
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS,
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu,
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS,
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa Perbedaan PPS dan KPPS?
Dari dua poin penjelasan tersebut, kita bisa mengambil kesimpulan perbedaan PPS dan KPPS. Dilihat dari pembentukannya, posisi PPS berada di atas KPPS. Sebab, salah satu tugas PPS adalah membentuk KPPS.
Lalu apabila kita melihat dari tugas masing-masing, PPS berfokus pada verifikasi, perbaikan, hingga pengumuman daftar pemilih tetap pemilu. Dengan kata lain, PPS muncul lebih awal daripada KPPS. Sebab, KPPS hanya bisa dibentuk oleh PPS.
Adapun tugas KPPS mencakup pada operasional penyelenggaraan pemilu. Ini berarti petugas KPPS menjadi penyelenggara untuk pemungutan dan penghitungan suara pada hari pemilu.
Nah, itu dia penjelasan terkait PPS dan KPPS mulai dari pengertian, tugas, dan perbedaannya. Semoga kamu semakin paham setelah baca artikel ini.
Mari ikuti rangkaian pesta demokrasi 14 Februari 2024 nanti. Selain karena setiap suara berharga, kamu bisa menikmati berbagai promo pemilu. Jangan lupa juga cek promo yang bisa ditukar sama Telkomsel Poin di aplikasi MyTelkomsel kamu setelah mencoblos, ya!
Baca Juga: 40 Contoh Ucapan Valentine untuk Pacar, Romantis!