
Pernikahan merupakan momen bahagia ketika dua orang bersepakat mengikat janji setia. Mereka biasanya sudah melalui berbagai macam persiapan, baik secara emosional dan finansial, maupun memenuhi syarat nikah sebelum mengikat ikrar sehidup semati.
Pernikahan yang dilangsungkan di wilayah negara Indonesia memiliki syarat dan cara tersendiri. Saat ini pasangan yang ingin menikah tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA). Cari tahu cara selengkapnya di artikel ini, yuk!
Ada banyak cara dalam mempersiapkan pernikahan. Persiapan emosional bisa dilakukan dengan membangun komunikasi yang baik antara pasangan dan keluarga. Lalu, yang tidak kalah penting adalah mempersiapkan finansial.
Baca Juga: Berapa ya, Biaya Nikah yang Ideal?
Saat ini ada banyak aplikasi yang dibuat untuk memudahkan untuk mencatat transaksi dan mengatur strategi finansial di masa depan. Salah satu aplikasi yang bisa digunakan adalah Telkomsel REDI.
Aplikasi ini bisa menghubungkan setiap akun mobile banking yang dimiliki oleh masing-masing pasangan. Jadi nantinya kamu bisa memantau pemasukan dan pengeluaran yang terjadi setiap bulannya bersama-sama.
Sebelum menggunakan aplikasi ini dengan pasangan, pastikan kamu sudah membicarakannya terlebih dahulu. Apabila cara tersebut dianggap cocok, sekarang saatnya kamu melangkah mempersiapkan syarat nikah untuk daftar nikah online berikut ini.
Syarat Nikah Online
Berikut adalah syarat pendaftaran nikah lewat online yang perlu dipersiapkan apabila kamu berencana menikah di tahun ini. Syarat pendaftaran ini nantinya akan di-submit ke situs Simkah milik Kemenag RI.


Simak dan persiapkan syarat-syarat berikut ini, ya.
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir masing-masing calon pengantin.
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan, apabila pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal salah satu atau kedua calon pengantin.
- Dokumen N1 berupa Surat Pengantar Nikah yang diperoleh dari Kelurahan/Desa.
- Dokumen N3 berupa Surat Persetujuan Mempelai.
- Dokumen N5 berupa Surat Izin Orang Tua, apabila usia salah satu atau kedua calon pengantin di bawah 21 tahun.
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar dari masing-masing calon pengantin.
- Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar dari masing-masing calon pengantin.
- Surat izin/dispensasi dari Pengadilan Agama apabila salah satu atau kedua calon suami atau istri berusia kurang dari 19 tahun dan/atau untuk izin poligami.
- Surat Akta Cerai bagi calon pengantin dengan status cerai.
- Surat Izin Komandan bagi calon pengantin dengan status anggota TNI atau POLRI.
- Surat Akta Kematian bagi calon pengantin dengan status cerai mati atau duda/janda.
- Surat izin dari Kedutaan Besar bagi warga negara asing (WNA).
Setelah syarat yang diperlukan sudah disiapkan, pastikan seluruh dokumen tersebut dibuat dalam bentuk digital/PDF. Tujuannya supaya mudah saat meng-upload syarat-syarat ini ke situs Simkah Kemenag RI.
Baca Juga: 10 Tips Menabung Efektif untuk Capai Target
Cara Daftar Nikah Online di Simkah Kemenag
Setelah menyiapkan dan melengkapi persyaratan administratif di atas, langkah selanjutnya adalah mendaftar nikah secara online melalui situs Simkah atau Sistem Informasi Manajemen Nikah. Ikuti langkah-langkahnya berikut ini.
- Kunjungi laman situs Simkah di https://simkah4.kemenag.go.id
- Bagi yang belum memiliki akun, masukkan masukkan email dan password, centang kotak verifikasi, lalu klik ‘Daftar’.
- Cek kode OTP yang dikirimkan sistem melalui email yang didaftarkan.
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email pada kolom yang tersedia di situs Simkah.
- Pendaftaran akun selesai.
- Setelah memiliki akun, lakukan login menggunakan email dan password terdaftar, centang kotak verifikasi, lalu klik ‘Masuk’.
- Situs akan beralih ke laman dashboard, pilih menu ‘Daftar Nikah’.
- Siapkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan dalam bentuk digital.
- Isi dan lengkapi semua formulir yang disediakan pada tab ‘Jadwal’, ‘Lokasi’, ‘Calon Suami’, ‘Calon Istri’, ‘Wali Nikah’, dan ‘Data Dokumen’.
- Setelah melengkapi formulir isian, invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
- Bayar tagihan sesuai informasi yang terdapat dalam invoice pembayaran.
- Selesai.
Perlu diketahui bahwa besaran biaya layanan adalah gratis apabila kamu melangsungkan pernikahan di kantor KUA. Namun, apabila pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, kamu akan dikenai biaya layanan sebesar Rp600.000.
Daftar Nikah ke KUA Berapa Hari Sebelum Hari H?
Setelah melakukan pendaftaran, calon mempelai diwajibkan untuk datang ke KUA yang dituju saat mendaftar online. Hal ini diperlukan untuk melakukan pemeriksaan dokumen fisik yang sudah kamu kirimkan.
Untuk batas waktu kedatangan, dilansir dari situs https://kemenag.go.id pendaftar harus melakukan pemeriksaan dokumen paling lambat 15 hari kerja sebelum jadwal nikah. Apabila pendaftar tidak hadir, formulir pendaftaran yang diisi akan hangus.
Namun jangan khawatir karena kamu bisa mengulangi langkah pendaftaran online supaya jadwal pernikahan terdaftar kembali. Risikonya, jadwal pernikahan akan mundur kecuali kamu mendaftar langsung ke KUA yang dituju.
Demikian pembahasan syarat nikah dan cara mendaftarnya lewat online. Semoga artikel ini membantu persiapan pernikahanmu supaya berjalan lancar.
Agar pernikahan berjalan mulus, pastikan kamu sudah melakukan persiapan dari berbagai sisi. Apalagi persiapan dari sisi finansial yang terbilang sensitif dan menentukan. Untuk itu, gunakan Telkomsel REDI supaya persiapan finansial pernikahanmu lebih mudah!
Baca Juga: 25 Cara Menghemat Uang yang Bisa Kamu Coba