Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi e-Filing di DJP Online Lewat HP

W1 Feb - 926

 

Layanan e-filing dari DJP memudahkan kamu membuat laporan SPT secara online melalui website resmi DJP atau aplikasi resmi yang sudah terdaftar. Cara praktis bayar pajak untuk pribadi yang bisa kamu lakukan di mana aja tanpa harus datang ke kantor pajak. Seperti apa panduan caranya dan apa saja syarat yang harus kamu sediakan?

 

Apa Saja Syarat untuk Lapor SPT Tahunan?

Sebelum kamu mengetahui cara lapor SPT tahunan online lewat hp, ada baiknya kamu sediakan lebih syarat yang akan kamu gunakan untuk membuat laporan tersebut.

 

Apa saja syaratnya? Silakan kamu penuhi beberapa berkas berikut:

 

Formulir SPT

Formulir SPT ini terdiri dari 3 jenis, sesuai dengan yang kamu miliki. Jenis SPT 1770 untuk para pebisnis atau mereka yang memiliki keahlian khusus seperti menulis.

 

SPT jenis 1770 SS untuk mereka yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta, dan SPT jenis 1770 S untuk mereka yang berpenghasilan di atas Rp60 juta. SPT mana yang kamu miliki, silakan kamu persiapkan lebih dulu.

 

  • Mencantumkan Nomor NPWP yang kamu miliki.
  • Status kewajiban pajak, bisa melalui KTP suami, KK, nomor NPWP suami, dan sebagainya.

Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Online?

Cara lapor SPT tahunan pribadi bisa kamu lakukan secara online. Bagaimana langkah dan tahapannya? Berikut ini penjelasannya:

 

  1. Siapkan Bukti Potong Pajak

    Bukti potong pajak ini bisa kamu minta dari perusahaan tempat kamu bekerja. Berkas ini kamu butuhkan untuk melaporkan SPT tahunan secara online.

     

  2. Aktivasi EFIN di DJP Online

    Sebelum membuat akun DJP online dan melakukan pelaporan secara online, kamu harus membuat EFIN (Electronic Filing Identification Number) lebih dulu. 

     

    Cara mendapatkan EFIN ini kamu harus datang ke kantor KPP terdekat. Simpan EFIN tersebut untuk membuat akun DJP online.

     

    Setelah kamu mendapatkan EFIN segera daftar akun DJP online. Caranya yakni:

     

    • Buka situs djponline.pajak.go.id
    • Pilih ‘Daftar’ lalu isi EFIN, NPWP, kode keamanan, dan verifikasi.
    • Kamu akan mendapatkan tautan aktivasi melalui email. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan aku. 
    • Kamu bisalog in kembali menggunakan NPWP dan password yang kamu terima.

     

  3. Isi dan Lapor e-Filing 1770 SS

    Selanjutnya setelah kamu log in, pilih menu e-Filing lalu lanjutkan Buat SPT. Jawab dulu beberapa pertanyaan lalu pilih SPT 1770 SS.

     

    Selanjutnya silakan isi semua data. Jika sudah selesai, klik berikutnya. Setelah itu kamu akan mendapatkan ringkasan SPT dan kode verifikasi. Ambil kode tersebut dengan klik di sini. Kode tersebut akan masuk ke email atau nomor handphone. 

     

    Masukkan kode tersebut ke kolom yang tersedia, setelah itu klik Kirim SPT. Maka SPT kamu pun sudah terkirim. 

     

    Kalau kamu melakukan pengisian secara online melalui hp, biasanya akan muncul pertanyaan apakah kamu puas atau tidak dengan layanan yang ada. Nantinya kamu akan mendapatkan kiriman email yang berisi Bukti Penerimaan Elektronik SPT tahunan. 

     

    Nah, cara lapor spt tahunan pribadi online pun sudah selesai.

     

  4. Isi Semua Pertanyaan dengan Tepat

    Hal penting yang juga perlu kamu perhatikan dalam proses pelaporan tersebut adalah pastikan semua pertanyaan yang kamu jawab tersebut berisi jawaban yang tepat. Cek lagi data-datanya sebelum kamu klik ‘kirim’. 

     

    Cukup mudah dan membantu bukan cara seperti ini? Artinya kalau mau lapor SPT tahunan kamu nggak perlu ribet pergi ke kantor pajak. Cukup online dari rumah aja.

     

Berapa Bayar Pajak Orang Pribadi?

Wajib Pajak yang memiliki penghasilan antara Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun pajaknya 15%. Penghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun pajaknya 25%, dan yang berpenghasilan antara Rp500 juta sampai Rp5 milyar besaran pajaknya 30%.

 

Apakah Semua yang Punya NPWP Harus Bayar Pajak?

Tidak semua yang memiliki NPWP harus membayar pajak. Mereka yang penghasilannya di bawah batas PTKP maka tidak wajib membayar pajak. Namun, pelaporan SPT tetap harus kamu lakukan.

 

Jangan remehkan pembayaran pajak tahunan. Jika sudah jatuh temponya, segera bayar dan buat laporan secara online.

 

Mau bayar pajak kini bisa kamu lakukan secara online melalui aplikasi. LinkAja dari Telkomsel membantu kamu bayar tagihan pajak dengan cara yang lebih cepat, simpel, dan mudah.

 

Cukup kamu top up aplikasi ini dan semua tagihan pembayaran bisa kamu lakukan melalui LinkAja. Lebih praktis, mudah, dan nggak bikin ribet.

 

Mau tau lebih banyak seputar LinkAja, kamu bisa akses selengkapnya di sini.

 

LinkAja merupakan salah satu bentuk komitmen Telkomsel untuk meningkatkan inklusi ekonomi digital di Indonesia. 

 

Baca juga: Go Digital dan Kiat Sukses Bisnis UMKM

 

Cara lapor SPT tahunan secara online memudahkan kamu untuk membuat laporan. Bayar pajaknya dan laporkan SPT nya. Lebih mudah, praktis, dan hemat waktu melalui LinkAja. 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim