Cara Lapor SPT Tahunan, Gak Serumit yang Dibayangkan!

cara lapor SPT tahunan

Mengetahui cara lapor SPT Tahunan adalah hal yang wajib dipahami oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang dianggap sudah memenuhi syarat dan digolongkan sebagai wajib pajak.

 

Secara garis besar, cara lapor SPT Tahunan tidak serumit yang dibayangkan. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memfasilitasi masyarakat dengan situs web sehingga para wajib pajak dapat melapor secara daring.

 

Penasaran dengan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan yang perlu kamu ikuti dan berbagai fakta menarik lainnya? Kamu akan menemukan jawabannya di artikel ini! Akan tetapi, sebelum menyelam lebih dalam, intip poin pembahasannya dulu, ya!

 

  1. Fakta tentang Pelaporan SPT Tahunan

  2. Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi

  3. Langkah-Langkah Melaporkan SPT Tahunan

 

Sebagai informasi tambahan, selain melalui artikel yang ditulis oleh Telkomsel, kamu dapat mengetahui cara lapor SPT Tahunan dengan menyimak informasi resmi yang dibagikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kanal media sosialnya.

 

Nah, supaya kamu dapat menyimak informasi tanpa terhalang kendala kuota habis atau sinyal yang tiba-tiba hilang, jangan lupa berlangganan Kuota Ketengan dari Telkomsel, ya! Biar praktis, aktivasinya melalui aplikasi MyTelkomsel aja~

 

Tanpa menunggu lebih lama lagi, yuk, langsung check this out!

 

Baca Juga: Apa Itu PPN? Tarif, Karakteristik dan Cara Menghitungnya

 

Fakta tentang Pelaporan SPT Tahunan

SPT adalah kependekan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Sesuai namanya, surat ini digunakan oleh para wajib pajak untuk melaporkan berbagai hal terkait pembayaran pajak, pelaksanaan kewajiban, dan kepemilikan harta.

 

Perlu diketahui bahwa pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya. Jadi, pembayaran pajak di tahun 2023 akan dibayarkan di tahun 2024 dan seterusnya. 

 

Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan biasanya jatuh pada akhir bulan Maret alias tiga bulan setelah tahun pajak yang hendak dilaporkan berakhir. Dengan demikian, batas pelaporan SPT Tahunan 2023 adalah 31 Maret 2024 mendatang.

 

Sebenarnya, wajib pajak masih diperbolehkan untuk melaporkan SPT Tahunan secara langsung dengan mendatangi kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sesuai dengan domisili masing-masing.

 

Akan tetapi, dalam rangka mewujudkan kepraktisan, para wajib pajak diharapkan dapat mengutamakan pelaporan secara daring tanpa perlu mendatangi kantor pajak, kecuali hal-hal urgent yang tidak dapat diselesaikan melalui situs web atau aplikasi.

 

Sebagai catatan, pihak DJP meminta wajib pajak untuk melakukan pelaporan secara pribadi dalam rangka memberikan kepercayaan penuh untuk melihat, membaca, memahami, menyerahkan, dan melaporkan kewajibannya dengan mandiri.

 

Usai mengetahui fakta singkat mengenai SPT Tahunan, mari berpindah ke materi berikutnya.

 

Baca Juga: Apa Itu Pajak? Pengertian, Fungsi, Karakteristik & Jenisnya

Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi

Pada hakikatnya, SPT Tahunan dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Nah, dalam artikel ini, Telkomsel hanya akan berfokus pada cara lapor SPT Tahunan pribadi. 

 

Sebelum mengetahui cara lapor SPT Tahunan untuk perorangan, kamu perlu mengetahui jenis formulir SPT Tahunan Pribadi terlebih dahulu demi mendapatkan gambaran jelas sehingga kamu tidak kebingungan. Berikut penjabarannya.

 

  1. Formulir 1770 SS

    Formulir ini diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja hanya untuk satu perusahaan. Nah, untuk dapat menggunakan Formulir 1770 SS, seorang wajib pajak harus bekerja selama setidaknya satu tahun.

     

    Selain kedua syarat tersebut, Formulir 1770 SS juga digunakan oleh wajib pajak yang penghasilan tahunannya berada di bawah atau sama dengan Rp60 juta.

     

  2. Formulir 1770 S

    Formulir 1770 S diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja untuk dua perusahaan atau lebih selama kurun waktu satu tahun. Jumlah penghasilan wajib pajak yang menggunakan formulir ini biasanya di atas Rp60 juta.

     

  3. Formulir 1770

    Jenis formulir SPT Tahunan yang terakhir adalah Formulir 1770. Formulir ini digunakan oleh pekerja yang tidak mempunyai ikatan kerja dengan penghasilan kurang dari, sama dengan, atau lebih dari Rp60 juta.

     

Setelah memahami jenis SPT Tahunan, yuk, ketahui cara lapor SPT Tahunan dengan mengikuti penjelasan selanjutnya!

 

Langkah-Langkah Melaporkan SPT Tahunan

Berikut cara lapor SPT Tahunan online yang perlu kamu ketahui.

  1. Siapkan dokumen dan data pendukung yang dibutuhkan.
  2. Akses situs web www.pajak.go.id.
  3. Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  4. Pilih opsi “Lapor” lalu klik pilihan “Layanan: e-Filing”.
  5. Pilih opsi “Buat SPT”.
  6. Ikuti instruksi yang sudah terpampang di situs web.
  7. Apabila kamu sudah mengikuti seluruh panduan yang diberikan, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT, kamu perlu mengambil kode verifikasi yang dikirim ke email kamu.
  8. Masukkan kode verifikasi dan pilih opsi “Kirim SPT”.
  9. Sebagai catatan, apabila kamu belum mau mengirim SPT, klik pilihan “Selesai” untuk menyimpan SPT. Nantinya, kamu bisa mengedit SPT dan hanya perlu mengklik “Submit SPT” jika dirasa sudah sesuai.

 

Baca Juga: Cara Lapor dan Bayar Pajak NPWP Online dengan e-Billing

 

Itu dia informasi penting terkait cara lapor SPT Tahunan. Semoga bermanfaat, ya, Guys!


Kalau kamu perlu akses internet super cepat untuk lapor pajak atau keperluan lainnya, aktivasi Telkomsel Hyper 5G, yuk! Kamu bisa menikmati internet dengan speed dua puluh kali lebih ngebut dari biasanya. Segera aktifkan di sini.

 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim