Selain ijazah, di era sekarang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) menjadi salah satu aspek yang harus dimiliki oleh pelamar kerja. Karena itu, sekarang Polres selalu ramai oleh mereka yang mau mengurus SKCK. Padahal kamu bisa urus SKCK online.
Wah, ternyata bisa online? Susah nggak ya caranya? Karena biasanya yang paling bikin males urus ini-itu adalah harus datang ke kantornya dan nunggu sampai berjam-jam. Tapi sekarang kamu bisa urus SKCK online, tanpa perlu datang ke kantor polisi terdekat.
Kira-kira gimana caranya? Bakalan ribet banget atau justru malah gampang banget? Berikut kami sudah merangkum hal-hal yang harus kamu ketahui tentang SKCK.
Baca juga: Cara Cetak KTP Online Tanpa Antre di Dukcapil, Praktis!
Mengurus SKCK online memang gratis, mudah lagi. Kamu nggak perlu meluangkan waktu, panas-panasan pergi ke kantor polisi. Kuncinya, selain harus punya gadget untuk mengurus SKCK online, kamu juga perlu kuota. Pastikan beli kuota dan pulsanya dari MyTelkomsel.
Yuk, kita kulik bagaimana cara membuat SKCK online di bawah ini!
Apa itu SKCK
Sebelum membahas urus mengurus soal SKCK, mari kita dalami dulu soal apa itu SKCK. Kenapa kok penting banget untuk jadi salah satu yang dibutuhkan dalam melamar kerja? Padahal kan nggak ada hubungannya sama keterampilan kita?
SKCK adalah surat resmi dari POLRI yang jadi bukti apakah seseorang punya catatan baik atau tidak dalam hal tindak kriminal. Biasanya, SKCK sering dibutuhkan saat melamar pekerjaan, karena catatan ini dianggap penting dan bisa memengaruhi penilaian terhadap calon pekerja.
Jadi pengertiannya adalah, SKCK adalah gambaran bagaimana perilaku calon pekerja. Catatan kepolisian ini menjadi sebuah syarat apakah pelamar sesuai dengan kriteria yang dicari oleh para pembuka lowongan atau tidak.
Mereka yang pernah atau belum pernah melanggar hukum sama-sama punya hak untuk mengurus SKCK. Hasil dari catatan inilah yang menjadi aspek penting apakah kamu akan menjadi pilihan atau ditolak dari lamaran kerja tersebut.
Cara Buat SKCK Online
Mengurus SKCK bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat atau dengan cara yang lebih mudah, yaitu langsung dari gadget-mu alias online. Cara mengurus SKCK online cukup mudah dilakukan. Berikut detailnya.
-
Fotokopi KTP dan tunjukkan KTP asli.
-
Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Dokumen sidik jari.
-
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum punya KTP.
-
Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah.
-
Foto tanpa aksesoris wajah, tampak jelas, dan bagi yang berjilbab, wajah harus terlihat secara utuh.
-
Fotokopi kartu BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Cek Nomor Induk Kependudukan Terdaftar, Mudah & Aman
Cara Buat SKCK dari HP
Jika cara pertama menurutmu masih terlalu kompleks, ada cara lainnya yang lebih praktis dan bisa dilakukan langsung dari hp milikmu. Cukup dengan beberapa langkah, SKCK milikmu bisa langsung terbit. Berikut caranya.
-
Unduh dan daftar akun di Super Apps Presisi.
-
Saat pendaftaran, kamu akan diminta mengunggah foto KTP, foto wajah (kanan, kiri, depan), foto wajah dengan KTP, serta mengisi alamat sesuai KTP dan NPWP (jika punya).
-
Di halaman beranda, pilih menu "SKCK".
-
Lanjutkan dengan memilih "Ajukan SKCK".
-
Baca ketentuan pembuatan SKCK online, lalu klik "Mulai".
-
Isi data yang diminta, termasuk keperluan SKCK dan alamat sesuai KTP.
-
Pilih metode pembayaran menggunakan BRI Virtual Account.
-
Klik "Bayar". Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.
-
Setelah itu, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
-
Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang juga dikirimkan melalui email.
-
Bawa syarat-syarat SKCK ke kantor polisi (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) sesuai pilihan kamu.
-
Tunjukkan berkas pendaftaran dan barcode untuk dipindai, agar SKCK bisa dicetak.
Perlu diketahui, walau bisa mengurus SKCK online, namun ketika surat fisiknya sudah jadi, kamu tetap harus mengambilnya di Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri. Tapi, dengan mengurus secara online, kamu telah menghemat banyak sekali waktu.
Apa Gunanya SKCK?
Seperti yang penulis jelaskan sebelumnya, SKCK lebih dikenal sebagai salah satu surat yang diperlukan dalam melamar kerja. Padahal, sebenarnya ada banyak kegunaan dan fungsi lain dari surat ini.
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai syarat untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan studi, mengurus visa, atau mendaftar sebagai calon pejabat publik.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014. Beberapa kegunaaan SKCK juga diatur dan dikelompokkan berdasarkan tempat penerbitannya. Detailnya ada di bawah ini.
Fungsi SKCK Berdasarkan Tempat Penerbitan:
-
Mabes Polri: SKCK dari Mabes Polri digunakan untuk keperluan pencalonan pejabat negara (seperti presiden, gubernur), izin tinggal di luar negeri, naturalisasi, visa, dan adopsi anak bagi WNA.
-
Polda: SKCK di Polda melayani keperluan wilayah provinsi, seperti pencalonan walikota, anggota DPRD, notaris, serta bekerja atau bepergian ke luar negeri.
-
Polres: Di Polres, SKCK dibuat untuk keperluan pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, pejabat publik, CPNS, TNI/Polri, kepemilikan senjata api, dan melamar kerja.
-
Polsek: SKCK dari Polsek digunakan untuk melamar pekerjaan non-PNS, memperpanjang kontrak, melanjutkan sekolah, pindah domisili, mendaftar perangkat desa, dan membuat izin usaha.
SKCK di setiap tingkatan punya fungsi spesifik, jadi pastikan kamu membuatnya di tempat yang sesuai dengan keperluanmu.
Baca juga: Perpanjang SIM Online Via Aplikasi, Begini Syarat & Caranya!
Untuk mengurus SKCK memang gratis, namun kamu perlu kuota untuk mengakses website-nya. Karena itu, kamu perlu membeli kuota dan pulsa untuk melancarkan urusan SKCK melalui MyTelkomsel. Mudah, praktis, dan pastinya memenuhi kebutuhanmu.