Mengibarkan bendera setengah tiang merupakan simbol duka cita dan penghormatan resmi. Mari kita selami lebih dalam maknanya.
Simbolisme bendera di seluruh dunia sangat kuat, dan salah satu tindakan paling universal untuk menunjukkan duka cita nasional adalah dengan mengibarkan bendera setengah tiang.
Banyak masyarakat bertanya, apa artinya pasang bendera setengah tiang, bagaimana prosedur yang benar, dan mengapa kita diwajibkan melakukannya pada tanggal-tanggal tertentu? Tenang, di artikel ini, kita akan bahas:
Apa Artinya Pasang Bendera Setengah Tiang dan Bagaimana Prosedurnya?
Kondisi Khusus Pengibaran Bendera Setengah Tiang (Selain Tanggal Wajib)
Sebelum kita menyelami aturan spesifik, penting untuk menjaga paket internet kamu selalu lancar. Download aplikasi MyTelkomsel Basic supaya kamu bisa lebih tenang menjaga kuota internet kamu tercukupi.
Tindakan mengibarkan bendera setengah tiang adalah sebuah protokol resmi negara yang mencerminkan rasa hormat tertinggi kepada mereka yang telah tiada. Mari kita bahas!
Baca Juga: Hari Olahraga Nasional 2025: Perbedaannya dengan PON Apa?
Definisi dan prosedur pengibaran bendera ini secara resmi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam undang-undang tersebut pada pasal 12 ayat (11) disebutkan bahwa:
Bendera negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran bendera negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua bendera negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
Pada dasarnya, bendera setengah tiang adalah tanda duka cita nasional. Posisi ini menyimbolkan bahwa bendera tersebut sedang "menunduk" atau "berkabung" untuk mengenang suatu peristiwa duka atau wafatnya tokoh penting.
Memahami maknanya saja tidak cukup; yang terpenting adalah mengetahui prosedur yang benar saat mengibarkan bendera setengah tiang. Sesuai dengan protokol resmi, bendera tidak boleh langsung diletakkan di posisi setengah tiang.
Prosedur yang benar adalah dengan menaikan bendera Merah Putih hingga ke ujung tiang terlebih dahulu. Setelah mencapai puncak, bendera ditahan sebentar, dan baru kemudian diturunkan secara perlahan ke posisi setengah tiang.
Prosedur ini adalah bentuk penghormatan ganda: pertama, sebagai pengakuan penuh terhadap Bendera Negara, dan kedua, sebagai penempatan simbol duka cita.
Saat waktu penurunan bendera tiba, prosedur ini juga berlaku sebaliknya.
Bendera harus dinaikkan lagi ke ujung tiang sejenak sebelum diturunkan sepenuhnya. Ketidakpahaman atas prosedur ini seringkali menjadi hal yang harus diperhatikan agar pengibaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pertanyaan, "bendera setengah tiang hari apa dikibarkan”, memiliki dua konteks jawaban utama: tanggal wajib yang tetap setiap tahun dan kondisi khusus (insidental).
Kewajiban pengibaran bendera setengah tiang diatur oleh negara sebagai bentuk penghormatan kolektif. Pertanyaan berikutnya, “mengapa tanggal 30 September mengibarkan bendera setengah tiang?”
Tanggal 30 September adalah hari penting di mana seluruh rakyat Indonesia mengibarkan bendera setengah tiang. Hal ini dilakukan untuk mengenang Tragedi Gerakan 30 September (G30S/PKI).
Selain itu untuk menghormati jasa-jasa Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa berdarah tersebut. Bendera dikibarkan dalam posisi duka cita untuk mengingat pengorbanan mereka dalam mempertahankan ideologi Pancasila.
Baca Juga: Logo HUT RI Ke-80 2025: Download di Sini & Kenali Maknanya
Seringkali terjadi kebingungan mengenai aturan kapan bendera setengah tiang dikibarkan pada tanggal-tanggal akhir September dan awal Oktober.
Aturan pengibaran bendera secara drastis berubah pada tanggal 1 Oktober, yang menandakan berakhirnya masa duka dan dimulainya peringatan kebangkitan bangsa.
Berikut ini adalah perbandingan aturan pengibaran bendera setengah tiang untuk kedua tanggal tersebut:
|
Tanggal |
Aturan Pengibaran |
Tujuan Peringatan |
|
30 September |
Setengah Tiang |
Mengenang korban Tragedi G30S/PKI (Pahlawan Revolusi) |
|
1 Oktober |
Satu Tiang Penuh |
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (Kebangkitan Bangsa) |
Perubahan aturan ini sangat esensial. Pada 1 Oktober, bendera harus dikibarkan satu tiang penuh sebagai simbol kemenangan dan kesaktian Pancasila sebagai dasar negara yang tak tergantikan.
Selain tanggal wajib setiap tahun, pengibaran bendera setengah tiang juga dilakukan pada kondisi insidental yang menyangkut duka cita nasional. Masyarakat sering bertanya, "kenapa hari ini pasang bendera setengah tiang?"
Jawabannya biasanya terkait dengan wafatnya tokoh-tokoh penting negara. Aturan mengenai lama pengibaran bendera saat duka cita insidental ini bervariasi tergantung pada jabatan tokoh yang wafat:
Pengumuman resmi dari pemerintah, biasanya melalui Sekretariat Negara, akan menjadi penentu kapan dan berapa lama pengibaran bendera ini wajib dilakukan.
Hal ini memastikan bahwa penghormatan dilakukan secara seragam dan sesuai protokol resmi.
Baca Juga: Brave Pink Hero Green: Makna dan Kisah di Baliknya
Bendera setengah tiang adalah simbol duka cita yang mendalam dan bentuk penghormatan tertinggi yang diberikan oleh negara. Memahami apa artinya dan prosedurnya adalah kewajiban setiap warga negara yang sadar akan sejarah.
Jangan lupa untuk tetap terhubung dengan informasi sejarah dengan memastikan paket internet kamu tetap terpenuhi dengan download aplikasi MyTelkomsel Basic. Aplikasi ini ringan dan punya banyak pilihan paket untuk internetan.
Dengan memahami sejarah, kita tidak hanya mematuhi undang-undang tetapi juga turut merawat ingatan kolektif dan menjunjung tinggi nilai-nilai nasionalisme bangsa.
Short Video baru dan seru