Apa Itu Pajak Penghasilan? Pengertian, Jenis-jenis & Objeknya | Telkomsel

Apa Itu Pajak Penghasilan? Pengertian, Jenis-jenis & Objeknya

Article

Apa itu Pajak Penghasilan dan apa saja jenisnya? Buat kamu yang memiliki pendapatan dari berbagai sektor, penting juga mengetahui seputar  pajak penghasilan. Jadi, pajak nggak hanya Pajak Bumi dan Bangunan atau kendaraan aja, tapi ada juga Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku di Indonesia.

 

Misalkan saja kamu menang lomba tertentu, maka hadiah lombamu (penghasilan) bakal dipotong pajak dengan jumlah persentase tertentu. Seperti apa dan bagaimana sih, sebenarnya Pajak Penghasilan ini?

 

Apa itu Pajak Penghasilan?

Apa itu Pajak Penghasilan? Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak yang dikenakan untuk penghasilan seorang wajib pajak. Seseorang atau badan yang memiliki penghasilan tertentu dalam kategori objek PPh, maka wajib mengeluarkan Pajak Penghasilan.

 

Dasar hukum PPh yang terbaru terdapat di dalam Undang-Undang No 7 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No 59/PMK.03/2022.

 

Selengkapnya tentang berbagai landasan hukum Pajak Penghasilan ini bisa kamu cek di sini.

 

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan bisa dikenakan pada beberapa jenis subjek wajib pajak. Subjek tersebut juga harus terdaftar sebagai wajib pajak dan telah memiliki NPWP. Adapun subjek untuk Pajak Penghasilan tersebut, yaitu:

 

  1. Subjek PPh Orang Pribadi

    Orang pribadi adalah salah satu subjek dari wajib pajak untuk PPh. Wajib pajak orang pribadi ini bisa bertempat tinggal baik di Indonesia maupun luar negeri.

     

  2. Perusahaan atau Badan

    Subjek yang kedua adalah sebuah perusahaan atau badan. Contohnya Perseroan Terbatas, Komanditer, Firma, Koperasi, Kongsi dan lainnya.

     

    Perusahaan atau badan yang berada di Indonesia atau di luar negeri tetapi memiliki usaha tetap yang ada di Indonesia, maka tetap menjadi subjek dari Pajak Penghasilan.

     

  3. Warisan yang Belum Terbagi

    Warisan milik seorang wajib pajak yang sudah meninggal dan belum terbagi kepada ahli warisnya, juga menjadi subjek wajib pajak untuk PPh. Penghasilan seseorang yang sudah meninggal akan tetap dikenakan PPh, sebelum adanya pembagian harta kepada ahli waris yang ada.

     

  4. Badan Usaha Tetap (BUT)

    Badan usaha Tetap ini merupakan subjek pajak luar negeri baik pribadi maupun badan yang memiliki usaha di Indonesia. Subjek mendaftar sebagai wajib pajak, mendapatkan NPWP, dan selanjutnya melaporkan SPT.

     

Objek Pajak Penghasilan

Apa saja objek Pajak Penghasilan yang wajib mengeluarkan PPh tersebut? Berikut ini kategorinya:

 

  • Laba usaha

  • Hadiah undian

  • Keuntungan penjualan

  • Dividen

  • Bunga

  • Sewa

  • Royalti

  • Premi asuransi

  • Keuntungan pembebasan dari hutang

  • Iuran perkumpulan

  • Penghasilan usaha industri

  • Surplus BI

  • Imbalan bunga

  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing

  • Imbalan pekerjaan

  • Pembayaran berkala

  • Selisih penilaian aktiva

  • Penambahan kekayaan yang belum kena pajak

 

Selanjutnya Pajak Penghasilan berapa persen dari gaji yang diterima? Pada tahun 2022, Pajak Penghasilan terendah bagi wajib pajak adalah sebesar 5% untuk penghasilan Rp60 juta. Sedangkan untuk jumlah pajak tertinggi sebesar 35% untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas 5 miliar.

 

Bayar Pajak Penghasilan Secara Online

Bayar Pajak Penghasilan kini bisa kamu lakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak, lho. Caranya, kamu bisa membuat kode e-billing lebih dulu di website resmi pajak.go.id.

 

Silakan log in dan melakukan pengisian data-data seputar pajak yang akan kamu bayarkan. Jika semua data telah lengkap kamu isi, maka kamu akan mendapatkan salinan e-billing resmi yang memuat nomor rekening untuk penyetoran pajak yang akan kamu bayar.

 

Setelah kamu mendapatkan kode dan nomor rekening penyetoran, maka kamu bisa melakukan pembayaran secara online dengan berbagai metode seperti transfer di ATM, via bank, mobile banking atau menggunakan aplikasi pembayaran tertentu yang mendukung layanan bayar pajak tersebut.

 

Cara ini udah pasti lebih simple dan memudahkan kamu bayar pajak kapanpun dan di manapun. Jadi nggak ada alasan buat nunggak bayar pajak.

 

Selengkapnya tentang cara pembuatan kode e-billing ini bisa kamu cek di video ini. 

 

Saat ini cara bayar pajak memang lebih simple dan cepat dengan bantuan berbagai aplikasi pembayaran online. Kamu yang sering telah bayar pajak akan sangat terbantu dengan kehadiran berbagai aplikasi online. Salah satu yang wajib kamu coba adalah LinkAja.

 

LinkAja menawarkan berbagai cara pembayaran pajak online yang lebih simple, cepat, dan efisien. Kalau biasanya kamu harus datang ke kantor-kantor pembayaran pajak untuk antre, dengan pakai LinkAja bayar pajak semudah kamu beli pulsa. Cukup klik-klik aja di genggaman handphone yang kamu pakai.

 

Aplikasi smart seperti LinkAja dari Telkomsel ini udah pasti membantu kamu dari risiko nunggak bayar pajak, kena denda bayar pajak, dan seterusnya.

 

Informasi lengkap tentang layanan LinkAja ini bisa kamu cek di sini.

 

Bayar Pajak Penghasilan kamu sekarang dan nikmati kemudahan transaksi pembayaran online dengan berbagai aplikasi. Bisnis pun bisa lebih lancar kalau pajak kamu nggak bermasalah.

 

(Baca juga: Langkah Telkomsel Berdayakan UMKM)

 

Apa itu pajak? Kamu udah paham kan, apa saja konsekuensinya kalau kamu nggak bayar pajak. Nah, bayar pajak sekarang dan kembangkan terus usaha bisnis kamu tanpa kendala.

Wah, belajar mengenai pajak memang baru banget buat beberapa orang, nih. Tapi, nggak ada yang sulit asal kamu mau belajar memahaminya, kok. Apalagi, sekarang udah banyak banget lho, platform dan kelas buat kamu belajar seperti Kuncie X Universitas Kristen Petra : ‘Kursus Pajak Intensif’. Dengan mengikuti kelas ini, kamu bisa lebih paham soal pajak yang menjadi tanggung jawab kamu hingga proses pembayarannya. Kuy, ikutan sekarang biar lebih paham kemudian!

 

Apa Itu Pajak? Pengertian, Fungsi, Karakteristik & Jenisnya

scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim