7 Fakta Tentang Kripto Indonesia, Bukan Pembayaran yang Sah? | Telkomsel

7 Fakta Tentang Kripto Indonesia, Bukan Pembayaran yang Sah?

Article

Sampai saat ini, crypto atau kripto masih menjadi salah satu aset investasi yang populer di tanah air. Meskipun tren crypto di tahun 2022 ini sedang lesu dan kurang bergairah, namun beberapa investor yakin kalau ‘badai’ ini hanya sementara.

 

Fakta Menarik Mata Uang Kripto di Indonesia

Sudah ada beberapa perusahaan Indonesia yang merilis kriptonya sendiri, bahkan sudah resmi dan legal. Namun kripto Indonesia sendiri memiliki sejumlah fakta yang menarik. Bagi kamu yang tertarik dengan aset investasi ini, cek dulu fakta-faktanya berikut.

 

Baca Juga: Strategi Telkomsel Mendorong Adopsi Cloud untuk Mendukung Pengembangan Bisnis

 

  1. Jumlah Kripto yang Sudah Legal

    Ada banyak mata uang kripto Indonesia atau lokal maupun dari luar negeri yang sudah resmi diperjualbelikan di sini. Ada ratusan aset sudah resmi terdaftar di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

     

    Hal tersebut tercantum pada peraturan Bappebti atau Perba Nomor 11 tahun 2022. Peraturan tersebut berisi tentang penetapan daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

     

    Pada aturan tersebut ada sekitar 383 aset yang legal dan bisa diperdagangkan di tanah air. Jumlah yang sangat banyak, bukan?

     

  2. Bukan Alat Pembayaran yang Sah

    Meskipun crypto legal di indonesia, namun hingga saat ini tetap belum menjadi alat pembayaran yang sah. Hal ini disampaikan langsung oleh Jerry Sambuaga yang menjabat sebagai Wakil Menteri Perdagangan.

     

    Mata uang crypto di Indonesia hanya sebatas aset digital saja yang masuk ke dalam komoditas perdagangan.

     

    Meski tidak bisa kamu gunakan sebagai alat pembayaran, namun mata uang digital ini bisa menjadi sumber investasi. Selain itu, juga bisa menjadi pendapatan baru bagi negara.

     

  3. 7 Juta Orang Sudah Main Kripto

    Awal tahun 2022, lebih tepatnya pada bulan Februari, jumlah peminat mata uang digital ini mencapai 12,4 juta investor. Namun data tersebut ternyata masih tumpang tindih dan belum benar.

     

    Namun pada bulan September 2021, menurut data kredibel dari Bursa Efek Indonesia (BEI), angkanya tergolong masih kecil. Angka yang dirilis BEI hanya 2,7 juta saja.

     

    Jadi angka 7 juta orang yang sudah main crypto juga masih belum bisa dipastikan. Pasalnya, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ini jumlah pelanggannya sekitar 6,4 juta investor.

     

  4. Peraturan Kripto di Indonesia

    Mata uang digital ini sudah mendapatkan peraturan resmi dari pemerintah. Aturan yang menjelaskan bahwa crypto telah resmi sebagai komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka tertuang di dalam Undang-Undang. 

     

    Adapun aturan tersebut tertuang pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.  

     

  5. Nilai Transaksi Rp370 Triliun

    Menurut Airlangga Hartarto, dengan jumlah pelanggan sebanyak 6,4 juta, crypto nilai transaksi cryptocurrency di tanah air sudah mencapai Rp370 trilium.

     

    Crypto merupakan mata uang dan aset digital yang akan semakin berkembang. Bahkan setiap tahunnya, jumlah investor aset tersebut terus mengalami perkembangan.

     

    Di sisi lain, aset yang satu ini bahkan bisa menjadi alternatif yang harus dipelajari oleh sistem ekonomi negara. Bahkan banyak negara yang sudah membahasnya dan mempelajarinya secara mendalam.

     

  6. Puluhan Entitas Telah Diblokir

    Banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kepopuleran cryptocurrency. Salah satunya, mata uang digital ini digunakan untuk modus yang merugikan masyarakat yang belum paham terkait komoditas tersebut.

     

    Fenomena modus merugikan yang mengatasnamakan investasi crypto pun menjadi sorotan pemerintah. Melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah berhasil memblokir 62 entitas yang terindikasi melakukan penipuan.

     

    Modus penipuan juga cukup beragam. Salah satu modus yang paling sering mereka gunakan yaitu iming-iming imbal hasil yang besar. Pelaku kejahatan merayu investor untuk berinvestasi aset crypto dengan janji-janji manis.

     

    Modus lain yang kerap mereka gunakan yaitu melalui sistem multi level marketing (MLM) dengan skema piramida. Aset kripto bukanlah produk jasa keuangan, namun jenis komoditi, itulah kenapa saat ini banyak entitas yang diblokir karena melanggar.

     

  7. Fatwa MUI Tentang Kripto

    Meskipun sudah resmi diperdagangkan di Indonesia, namun Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetap mengharamkan komoditas ini. Bahkan, MUI melarang umat Islam menggunakannya sebagai alat tukar.

     

    Fatwa haram terkait mata uang digital ini bisa kamu lihat langsung di laman resmi MUI. Di laman resminya, aset ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

     

    Selain itu, menurut MUI, crypto mengandung gharar dan dharar. Gharar sendiri memiliki arti ketidakpastian dalam bertransaksi dan tidak sesuai ketentuan syariah. Sedangkan dharar merupakan transaksi yang menimbulkan kerugian dan kerusakan.

     

    Selain itu, menurut MUI, aset ini juga memiliki unsur qimar atau judi. Itulah yang membuat MUI merasa yakin dengan fatwa haram yang mereka keluarkan.

     

    Proses jual beli aset kripto saat ini sudah semakin mudah. Bahkan saat ini kamu bisa melakukan pembayaran secara langsung melalui aplikasi LinkAja. Cek informasi lengkapnya di www.telkomsel.com/explore/linkaja.

scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim