Apa Itu Pajak Bumi & Bangunan? Pahami Beberapa Ketentuannya | Telkomsel

Apa Itu Pajak Bumi & Bangunan? Pahami Beberapa Ketentuannya

Article

Apa itu pajak? Pajak banyak jenisnya. Salah satunya adalah Pajak Bumi & Bangunan. Setiap orang yang mendirikan bangunan di atas tanah, maka berkewajiban membayar pajak.

 

Pembayaran pajak itu sendiri bertujuan untuk membantu pembangunan oleh pemerintah. Berbagai fasilitas umum hingga penyediaan lapangan kerja seyogianya bisa terbantu dengan pembayaran pajak yang lancar oleh masyarakat. Udah tau belum ketentuan dan cara hitung PBB ini?

 

Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan?

Apa itu pajak PBB? Pajak Bumi dan Bangunan sebenarnya adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.

 

Jenis pajak PBB ini lebih kepada objeknya (tanah dan bangunan) dan bukan kepada subjeknya (pemilik). Besarnya pajak ditentukan oleh jumlah objeknya, bukan subjeknya. 

 

Jadi, kamu yang memiliki tanah atau bangunan, wajib membayar pajak ini. Adapun tarif Pajak Bumi dan Bangunan untuk objek pajak adalah sebesar 0,5 persen.

 

Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan

Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994. Sebelum diperbarui, hukum yang mendasari pungutan pajak tersebut adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985.

 

Berikut isi singkatnya.

 

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak ditetapkan dengan Undang-undang. 

 

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku sejak tahun 1986 merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak sehubungan dengan hak atas bumi dan/atau perolehan manfaat atas bumi dan/atau kepemilikan, pengusaan dan/atau perolehan manfaat atas bangunan. 

 

Pada hakekatnya, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sarana perwujudan kegotongroyongan nasional dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, sehingga dalam pengenaannya harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan serta ditunjang oleh sistem administrasi perpajakan yang memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak. 

 

Setelah hampir satu dasawarsa berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985, dengan makin meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya jumlah Objek Pajak serta untuk menyelaraskan pengenaan pajak dengan amanat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, dirasakan sudah masanya untuk menyempurnakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985. 

 

Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum dan keadilan, maka arah dan tujuan penyempurnaan Undang-undang ini adalah sebagai berikut :

 

  1. Menunjang kebijaksanaan pemerintah menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan pembangunan yang sumber utamanya berasal dari penerimaan pajak.
  2. Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan kemampuannya.

 

Dengan berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan tersebut, maka dalam penyempurnaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 perlu diatur kembali ketentuan ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan yang dituangkan dalam Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dengan pokok-pokok antara lain sebagai berikut:                                               

  1. Untuk lebih memberikan keadilan dalam pengenaan pajak, diatur ketentuan mengenai besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk setiap Wajib Pajak;
  2. Memperjelas ketentuan mengenai upaya banding ke badan peradilan pajak.”

 

Contoh Objek Bumi dan Bangunan

Apa aja contoh objek bumi dan bangunan yang berlaku Pajak Bumi dan Bangunan atasnya? Berikut ini di antaranya:

Contoh untuk objek pajak bumi:

  • Pekarangan rumah.
  • Tanah.
  • Persawahan.
  • Ladang.
  • Tambang.
  • Perkebunan.

 

Sedangkan untuk objek pajak dalam bentuk bangunan, contohnya adalah:

  • Jalan tol.
  • Bangunan usaha.
  • Rumah tinggal.
  • Kolam renang.
  • Pagar yang mewah.
  • Bangunan gedung yang bertingkat.
  • Mall atau kawasan perbelanjaan, dll.

 

Untuk mengetahui objek Pajak Bumi dan Bangunan lainnya, kamu bisa mengonsultasikan ke petugas pajak setempat. Berkonsultasi pada ahlinya bisa membantumu jika ada keraguan, apakah bangunan atau tanah yang kamu miliki wajib pajak atasnya atau nggak.

 

Adapun objek seperti tempat ibadah, bangunan kesehatan, pendidikan, sosial budaya nasional, kuburan, hutan lindung, taman nasional, bangunan perwakilan diplomatik dan konsultan, nggak wajib membayar pajak.

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah pihak atau pelaku yang harus membayar pajak. Secara umum terbagi dua yakni secara pribadi dan juga badan. Mereka yang berkewajiban membayar PBB ini bisa secara personal pribadi atau lembaga yang memiliki kepemilikan atas objek pajak.

 

Apa aja syarat subjek baik pribadi maupun badan ini harus mengeluarkan PBB? Nah, untuk memudahkanmu, ini dia beberapa kriterianya subjeknya.

  • Subjek tersebut mendapatkan manfaat atas sebuah bangunan.
  • Subjek terkait memperoleh manfaat atas tanah.
  • Subjek tersebut memiliki bangunan.
  • Subjek menguasai bangunan.
  • Subjek memiliki hak atas bumi.

 

Jika seseorang memiliki kriteria seperti di atas untuk bumi dan bangunan, maka yang bersangkutan wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

 

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan 

Gimana sih, cara menghitung pajak bumi dan bangunan? Untuk menghitung jumlah pajak ini, kamu perlu menggunakan rumus berikut:

 

Nilai NJKP x besaran NJKP (%) x 0,5 persen

Keterangan:

  • NJKP (Nilai Jual Kena Pajak),
  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), dan
  • NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
  • Besaran NJKP bisa 20 atau 40 persen.

 

Untuk menghitung NJOP Bumi, kamu bisa melakukannya dengan cara mengalikan luas tanah dan nilai tanah. Sedangkan untuk menghitung NJOP bangunan, lakukan dengan cara menghitung luas bangunan dikali nilai bangunan.

 

Besaran dari NJOPTKP ditentukan oleh pemerintah.

 

Rumus menghitung NJKP= NJOP- NJOPTKP.

 

Contoh:

Kamu memiliki tanah 50 meter persegi yang harganya Rp2 juta per meternya dan bangunan 20 meter persegi dengan harga Rp1 juta per meternya. Sementara itu, nilai NJOPTKP-nya adalah Rp6 juta.

 

Maka cara hitungnya adalah:

Tanah 50 meter persegi x Rp2 juta = Rp100 juta

Bangunan 20 meter persegi x Rp1 juta = Rp20 juta

NJOP = Rp 100 juta + Rp20 juta = Rp120 juta.

NJKP = NJOP- NJOPTKP= 120 juta- 6 juta = Rp114 juta.

Maka: 120 juta x 20 persen x 0,5 persen = Rp120 ribu.

 

Jadi jumlah pajak yang harus kamu bayar sebesar Rp120 ribu.

 

Nah, gimana dengan pajak kamu sekarang? Masih bingung gimana cara bayarnya? Nggak perlu khawatir, karena saat ini bayar pajak nggak harus datang ke kantor pajak. Semua bahkan bisa kamu lakukan cukup dari HP.

 

Sekarang, kalau mau bayar pajak yang lebih mudah dan simpel, kamu cukup pakai LinkAja. Semudah kamu isi pulsa, cara bayar pajak via aplikasi ini pun lebih memudahkan kamu bayar pajak tepat waktu dan bebas denda.

 

LinkAja dari Telkomsel jadi solusi untuk kamu yang sering telat bayar pajak. Lebih mudah, cepat, praktis dan menguntungkan.

 

Telkomsel melalui berbagai kemudahan produk digital membantu kamu melakukan banyak transaksi lebih cepat, mudah, dan pasti lebih untung.

 

Baca juga: Inovasi Fintech dari Telkomsel

 

Mau cek tagihan pajakmu? Bisa. Cek aja sekarang dan pastikan bayar tepat waktu di LinkAja. Informasi lengkap seputar LinkAja bisa kamu cek di sini.

 

Nah,  dengan penjelasan di atas, kamu pasti uda paham kan, apa itu pajak? Kini saatnya kamu bayar pajak tepat waktu tanpa ribet, dengan LinkAja.

 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim