Bahasa apa yang ingin kamu gunakan?
Pajak penghasilan berapa persen? Pertanyaan ini sering muncul ketika seseorang ingin mengetahui berapa pajak yang harus dibayarkan dari penghasilannya.
Di Indonesia, tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi menggunakan sistem tarif progresif berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Artinya, semakin besar PKP, semakin tinggi lapisan tarif pajak yang dikenakan. Sebelum menghitung PPh, kamu perlu mengetahui penghasilan neto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan jumlah PKP terlebih dahulu.
Baca Juga: Cek Apa Saja Jenis-Jenis Pajak yang Ada di Indonesia
Tarif PPh orang pribadi dalam negeri diatur secara progresif. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif tersebut dibagi menjadi beberapa lapisan sesuai jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam satu tahun.
Berikut tarif PPh orang pribadi:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif PPh |
|---|---|
Sampai dengan Rp60 juta | 5% |
Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta | 15% |
Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta | 25% |
Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar | 30% |
Di atas Rp5 miliar | 35% |
Tarif tersebut dikenakan secara bertingkat. Jadi, jika PKP seseorang masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi, seluruh penghasilannya tidak otomatis dikenakan tarif tertinggi tersebut.
Ketentuan perpajakan dapat mengalami perubahan. Karena itu, pastikan selalu memeriksa ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak ketika melakukan perhitungan atau pelaporan pajak.
Penghasilan Kena Pajak atau PKP merupakan dasar yang digunakan untuk menghitung PPh orang pribadi. Nilainya tidak selalu sama dengan jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun.
Untuk memperoleh PKP, penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP sesuai status wajib pajak.
Secara sederhana, gambaran perhitungannya adalah:
Penghasilan Neto Setahun – PTKP = Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan neto dapat diperoleh dari penghasilan bruto setelah dikurangi biaya atau pengurang yang diperbolehkan sesuai ketentuan perpajakan.
PTKP merupakan batas penghasilan yang tidak dikenakan PPh. Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak dan tanggungan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran PTKP dasar untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun. Terdapat tambahan PTKP untuk status kawin dan tanggungan tertentu sesuai ketentuan perpajakan.
Karena status keluarga dapat memengaruhi besarnya PTKP, perhitungan pajak setiap orang dapat berbeda meskipun penghasilan brutonya sama.
Setelah mengetahui PKP, kamu dapat menghitung PPh menggunakan tarif progresif. Perhitungan dilakukan dengan membagi PKP ke dalam lapisan tarif yang sesuai.
Jumlahkan penghasilan selama satu tahun dan kurangi dengan biaya atau pengurang yang diperbolehkan sesuai ketentuan.
Sebagai contoh sederhana, seseorang memiliki penghasilan neto sebesar Rp120 juta dalam satu tahun dan memenuhi ketentuan PTKP Rp54 juta.
Dari contoh tersebut:
Rp120 juta – Rp54 juta = Rp66 juta
Jadi, PKP dalam contoh adalah Rp66 juta.
Karena PKP sebesar Rp66 juta berada pada lapisan pertama dan kedua, perhitungannya dilakukan secara bertingkat.
Sebesar Rp60 juta pertama dikenakan tarif 5%:
Rp60 juta × 5% = Rp3 juta
Sisa PKP sebesar Rp6 juta dikenakan tarif 15%:
Rp6 juta × 15% = Rp900 ribu
Total PPh terutang:
Rp3 juta + Rp900 ribu = Rp3,9 juta
Contoh tersebut merupakan ilustrasi sederhana. Perhitungan PPh yang sebenarnya dapat dipengaruhi oleh status wajib pajak, jenis penghasilan, metode penghitungan, bukti pemotongan, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
Untuk memahami cara kerja tarif progresif, misalnya seseorang memiliki PKP sebesar Rp300 juta dalam satu tahun.
Perhitungannya dilakukan berdasarkan setiap lapisan:
Lapisan PKP | Tarif | Pajak |
|---|---|---|
Rp60 juta pertama | 5% | Rp3 juta |
Rp190 juta berikutnya | 15% | Rp28,5 juta |
Rp50 juta berikutnya | 25% | Rp12,5 juta |
Total | Rp44 juta |
Dari ilustrasi tersebut, PPh terutang adalah Rp44 juta sebelum memperhitungkan faktor lain yang mungkin relevan dalam perhitungan pajak.
Contoh ini juga menunjukkan bahwa tarif 25% hanya dikenakan pada bagian PKP yang berada di lapisan tersebut, bukan seluruh PKP.
Menghitung pajak penghasilan tidak cukup hanya dengan mengalikan penghasilan dengan satu tarif. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Status pernikahan dan jumlah tanggungan yang memenuhi ketentuan dapat memengaruhi PTKP. Karena itu, data wajib pajak perlu dipastikan sesuai kondisi sebenarnya.
Penghasilan bruto merupakan jumlah penghasilan sebelum pengurangan tertentu, sedangkan penghasilan neto digunakan sebagai salah satu dasar untuk menentukan PKP.
Tarif PPh orang pribadi bersifat progresif. Pastikan setiap bagian PKP dihitung berdasarkan lapisan tarifnya.
Tidak semua penghasilan selalu diperlakukan dengan mekanisme pajak yang sama. Jenis penghasilan tertentu dapat memiliki ketentuan atau tarif khusus.
Jika kamu menjalankan aktivitas pekerjaan atau bisnis yang membutuhkan konektivitas untuk komunikasi dan operasional sehari-hari, kebutuhan tersebut juga dapat disesuaikan dengan layanan Telkomsel Halo.
Ketentuan mengenai pajak dapat berubah mengikuti peraturan perundang-undangan dan kebijakan perpajakan yang berlaku.
Karena itu, informasi tarif, batas penghasilan, PTKP, maupun mekanisme penghitungan sebaiknya selalu diperiksa kembali sebelum digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak.
Untuk keperluan administrasi, gunakan data penghasilan dan dokumen perpajakan yang sesuai.
Jika membutuhkan kepastian mengenai kondisi pajak tertentu, kamu dapat merujuk pada informasi resmi Direktorat Jenderal Pajak atau berkonsultasi dengan profesional pajak.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi atau PPh 21
Jadi, pajak penghasilan orang pribadi dikenakan dengan tarif progresif mulai dari 5% hingga 35%, tergantung lapisan Penghasilan Kena Pajak.
Perhitungan dimulai dari penghasilan neto, kemudian dikurangi PTKP untuk mendapatkan PKP yang menjadi dasar pengenaan tarif.
Memahami cara menghitung PPh dapat membantu kamu memperkirakan kewajiban pajak dan mengatur keuangan dengan lebih terencana.
Untuk kebutuhan layanan seluler sehari-hari, kamu dapat mengatur layanan melalui aplikasi MyTelkomsel.
Pilihan paket juga dapat diakses melalui MyTelkomsel Basic sesuai kebutuhan. Informasi mengenai paket, harga, kuota, masa aktif, dan layanan dapat berubah sewaktu-waktu.
Short Video baru dan seru