kontribusi-pajak

Kontribusi Pajak

Telkomsel hadir dengan semangat untuk memberikan manfaat bagi seluruh elemen bangsa Indonesia melalui layanan dan solusi yang diberikan. Kami terus bergerak maju mengakselerasikan negeri mulai dari upaya pemerataan jaringan terdepan dan terluas, ekosistem digital secara menyeluruh dan berkelanjutan, hingga tetap bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban sebagai kontributorp pendapatan negara, baik dari sektor pajak maupun bukan pajak.

Selain berhasil menjadi penyelenggara layanan telekomunikasi dengan jaringan terluas yang senantiasa berkomitmen dalam melakukan pembangunan jaringan serta senantiasa menjaga kualitas jaringan dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada seluruh pelanggan yang tersebar di 34 Provinsi, Telkomsel juga menyadari perannya sebagai Wajib Bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada 2019, pembayaran PNBP ke kas negara yang telah dilakukan oleh Telkomsel mencapai Rp. 6,9 Trilyun (Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi USO). Berkat kontribusi ini Telkomsel mendapat penghargaan sebagai Penyelenggara Telekomunikasi dengan Jaringan Terluas, Quality of Service, dan Wajib Bayar PNBP Telekomunikasi Tertinggi Tahun 2019 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Telkomsel juga mendapatkan apresiasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas kontribusi kami sebagai penyumbang pajak terbesar pada tahun 2019 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat. Menurut DJP, pengecekan laporan pajak Telkomsel hingga akhir tahun lalu menunjukkan perusahaan telah membayar kewajibannya pada negara hingga Rp 18 triliun sekaligus menjadi pembayar pajak terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat. KPP Wajib Pajak Besar Empat sendiri meliputi Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan Wajib Pajak orang pribadi tertentu.

Ke depan, Telkomsel memastikan akan terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan, baik itu secara business-to-business (B2B) maupun business-to-consumer (B2C) dengan mengedepankan prinsip customer-centric agar dapat memberikan kontribusi pendapatan bagi negara secara optimal, tidak hanya dari PNBP, namun juga dari pajak sebagai Wajib Pajak Badan.