Kontribusi Pajak | Telkomsel
kontribusi-pajak

Kontribusi Pajak

Telkomsel memiliki komitmen kuat untuk memberi manfaat kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui beragam layanan dan solusi yang dihadirkan. Dengan semangat mengakselerasi kemajuan negeri, Telkomsel terus melakukan pembangunan infrastruktur jaringan, menjaga kualitas layanan kepada pelanggan, hingga bertanggung jawab melaksanakan kewajiban perusahaan sebagai kontributor pendapatan negara, baik dari sektor pajak maupun bukan pajak.

Sebagai penyelenggara layanan telekomunikasi dengan jaringan terluas, Telkomsel telah membayarkan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada 2019-2022, pembayaran PNBP ke kas negara yang telah dilakukan oleh Telkomsel rerata mencapai lebih dari Rp7 triliun tiap tahunnya meliputi Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi USO.

Telkomsel juga mendapatkan apresiasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas kontribusi sebagai penyumbang pajak terbesar pada 2021 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar IV. Nilai kewajiban pajak pada negara yang dibayarkan Telkomsel mencapai Rp15,8 triliun.

Penghargaan Peringkat Pertama Wajib Bayar PNBP Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Terbesar untuk Tahun Buku 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informarika RI juga diperoleh Telkomsel, dengan mencatatkan pembayaran PNBP sebesar lebih dari Rp460 miliar, menggenapi total jumlah PNBP yang disetor ke kas negara hingga mencapai lebih dari Rp7,9 triliun.

Sebelumnya, Telkomsel pun menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar pada tahun 2022 di KPP Wajib Pajak Besar IV dengan nilai kewajiban pajak negara mencapai hingga Rp18,1 triliun. Dengan demikian, Telkomsel menjadi salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar untuk Indonesia pada tahun 2022 melalui total pembayaran PNBP dan kewajiban pajak hingga lebih dari Rp26 triliun. Kontribusi tersebut diharapkan dapat lebih lanjut mendorong pertumbuhan bangsa dan kemajuan ekosistem digital Indonesia.

Selain kontribusi dalam bentuk PNBP dan pajak, Telkomsel juga memberikan dividen ke pemerintah melalui kepemilikan TelkomGroup di Telkomsel sehingga total kontribusi yang diberikan kepada negara mencapai lebih dari 36% dari total pendapatan Telkomsel di 2022.

Ke depan, Telkomsel memastikan akan terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan, baik itu secara business-to-business (B2B) maupun business-to-consumer (B2C) dengan mengedepankan prinsip customer-centric agar dapat memberikan kontribusi pendapatan bagi negara secara optimal, tidak hanya dari PNBP namun juga dari pajak sebagai Wajib Pajak Badan. Kontribusi tersebut juga diharapkan dapat lebih lanjut mendorong pertumbuhan bangsa dan kemajuan ekosistem digital Indonesia.

Kontribusi Pajak