Pajak Progresif: Penjelasan, Contoh, dan Tarifnya | Telkomsel

Pajak Progresif: Penjelasan, Contoh, dan Tarifnya

Article

Kalau kamu pemilik kendaraan bermotor, pasti sudah nggak asing dengan istilah pajak progresif. Jenis pajak ini merupakan ketentuan yang dikenakan oleh pemerintah kepada pemilik kendaraan dalam kondisi tertentu.

 

Apabila kamu belum benar-benar memahami apa itu pajak progresif, contoh, dan tarifnya, jangan khawatir! Di artikel ini kamu bisa mencari tau berbagai hal tentang jenis pajak ini, khususnya yang dikenakan untuk kendaraan bermotor.

 

 

Sebagai pemilik kendaraan bermotor, tentunya kamu nggak mau dong kalau pembayaran pajak kendaraan seolah membengkak. Padahal, bisa jadi karena kamu belum memahami apa dan bagaimana pajak progresif ini.

 

Untuk itu, kamu perlu memahami ketentuan pajak jenis ini supaya nantinya bisa mempersiapkan serta menghitungnya sebelum membeli kendaraan.

 

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online dan Syarat-Syaratnya

 

Berikut penjelasan lengkap mengenai pajak progresif kendaraan, contoh, dan besaran tarifnya, guys.

 

Apa yang Dimaksud dengan Pajak Progresif?

Pajak progresif adalah tarif pungutan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak perorangan dengan persentase yang semakin naik. Dalam hal pajak progresif kendaraan, pungutan ini terbagi atas pajak progresif motor dan pajak progresif mobil.

 

Tujuan diberlakukannya pajak jenis ini adalah untuk menekan laju pembelian kendaraan bermotor oleh perorangan di suatu daerah. Selain itu, pajak ini juga bertujuan mengurangi kemacetan di jalan dengan cara membatasi kepemilikan kendaraan bermotor.

 

Pajak jenis ini berlaku untuk setiap kepemilikan unit kedua dan seterusnya dari satu jenis kendaraan bermotor. Jadi, pajak ini nggak berlaku kalau kamu hanya memiliki satu kendaraan bermotor roda dua dan satu kendaraan bermotor roda empat.

 

Apabila kamu berada di satu Kartu Keluarga yang sama dengan kepemilikan kendaraan seperti motor atau mobil lebih dari satu, dapat dipastikan kendaraan kedua dan seterusnya yang kamu miliki terkena pajak progresif, guys.

 

Apa Contoh Pajak Progresif?

Ada beberapa contoh pajak progresif yang dipungut oleh pemerintah. Dua contohnya adalah pajak progresif motor dan pajak progresif mobil. Meski tampak dibedakan, tarif dari masing-masing pajak tersebut memiliki persentase yang sama, ya.

 

Selain dua contoh yang disebutkan, sebenarnya pajak progresif juga berlaku dalam pajak penghasilan atau PPh 21. Bedanya, pajak progresif PPh 21 berlaku ketika seseorang memperoleh sejumlah penghasilan yang disetahunkan.

 

Baca Juga: Apa Itu Pajak? Pengertian, Fungsi, Karakteristik & Jenisnya

 

Berapa Potongan Pajak Progresif?

Adapun potongan pajak progresif atau tarif pajak progresif kendaraan yang dipungut memiliki ketentuan kenaikan sebanyak 0,5% setiap unitnya. Dengan kata lain, tarif pajak progresif yang dibebankan untuk kepemilikan kendaraan kedua akan lebih tinggi 0,5%.

 

Bagi yang belum tau, tarif pajak kendaraan pertama menurut informasi dari bprd.jakarta.go.id adalah sebesar 2%. Besaran tarif ini berlaku baik untuk mobil maupun motor. Kamu juga bisa melihat persentase ini pada lembaran STNK milik kamu.

 

Berikut adalah penjabaran tarif pajak progresif yang perlu kamu tau.

 

  • Besaran tarif pajak progresif kepemilikan kendaraan kedua adalah 2,5%.
  • Besaran tarif pajak progresif kepemilikan kendaraan ketiga adalah 3%.
  • Besaran tarif pajak progresif kepemilikan kendaraan keempat adalah 3,5%.
  • Besaran tarif pajak progresif kepemilikan kendaraan kelima adalah 4%.

 

Persentase pajak untuk kepemilikan kendaraan keenam dan seterusnya ditambahkan 0,5% hingga maksimal 10% atau kepemilikan kendaraan ketujuh belas. Ketentuan batas maksimal 10% ini diatur dalam pasal 6 UU No. 28 Tahun 2009.

 

Demikian penjelasan mengenai pajak progresif, contoh, dan besaran tarifnya yang perlu kamu tau. Semoga penjelasan di artikel ini membantu kamu supaya lebih bijak ketika membeli kendaraan, ya guys!

 

FYI, untuk kamu yang mau bayar pajak kendaraan tahunan, sekarang ada cara mudahnya, lho! Kamu bisa memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan lewat aplikasi LinkAja. 

 

Jadi, udah saatnya kamu download LinkAja di hp kamu, bisa lewat Google Store atau App Store, ya guys! Setelah download aplikasi ini, pembayaran pajak kendaraan bisa kamu lakukan tanpa perlu repot-repot antre di Samsat, deh!

 

Baca Juga: 5 Aplikasi Pajak yang Bisa Membantu Kamu

 

Tapi, sebelum bayar pajak atau kebutuhan lainnya lewat LinkAja, pastikan dulu kamu punya kuota internet, ya. Kamu bisa beli paket internet apapun sesuai kebutuhan di aplikasi MyTelkomsel, lho!

 

Yuk, bayar kewajiban pajak kamu tanpa takut telat dan kena denda dengan cara yang mudah pakai LinkAja!

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim