Ketahui Syarat dan Cara Buat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) | Telkomsel

Ketahui Syarat dan Cara Buat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Article

Kalau kamu punya sebuah tempat untuk melakukan bisnis atau usaha, kamu wajib punya Surat Izin Tempat Usaha atau SITU, ya! Kegunaan SITU ini yaitu supaya memastikan legalitas tempat usaha kamu. Tanpa adanya surat wajib tersebut, usaha kamu bisa dinyatakan ilegal bahkan dibubarkan secara paksa.

 

Nah, syarat buat SITU itu sendiri bagaimana, ya? Baca selengkapnya di bawah ini, ya!
 

Syarat Membuat Surat Izin Tempat Usaha

Berikut ini syarat-syarat untuk membuat SITU:

  • Syarat Keamanan

    • Perusahaan harus menyediakan alat pemadam kebakaran.
    • Jika perusahaan menyediakan sebuah bahan yang mudah terbakar, penyimpanan barang tersebut harus dengan aman.
    • Bangunan suatu perusahaan tersebut terdiri dari bahan yang tidak mudah terbakar.
    • Perusahaan mengikuti dan taat pada peraturan undang-undang keselamatan kerja.
  • Syarat Ketertiban

    • Perusahaan harus bisa menjaga ketertiban.
    • Perusahaan dilarang menyiapkan berbagai barang di pinggir jalan umum.
    • Jika melebihi ketentuan jam kerja, perusahaan dapat melakukan dengan izin secara khusus.
  • Syarat Kesehatan

    • Perusahaan memelihara kesehatan dan menjaga kebersihan.
    • Perusahaan harus menyediakan tempat pembuangan sampah atau kotoran.
    • Perusahaan bisa menyediakan pencegahan kemungkinan adanya pencemaran terhadap lingkungan hidup.
    • Adanya berbagai alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan.
  • Syarat-Syarat Lainnya

    • Perusahaan wajib mengutamakan tenaga kerja sekitar yang memiliki kartu identitas.
    • Perusahaan wajib menjaga keindahan lingkungan dan menjaga penghijauan.

 

Itu dia berbagai syarat untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Kalau perusahaan kamu sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, siapkan dokumen-dokumen berikut ini untuk buat Surat Izin Tempat Usaha (SITU), yuk!

 

Baca Juga: Bisnis Online dan Tips dan Trik Membangunnya di Era Digital 
 

Dokumen untuk Buat SITU

Ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan untuk buat SITU. Para pengusaha terlebih dahulu harus mendapatkan:

  1. Surat pernyataan izin tidak keberatan dari tetangga terdekat di sekitar bangunan usaha tersebut yang berjarak 200 m serta diketahui oleh RT/RW setempat, lalu diajukan ke kelurahan serta kecamatan hingga Kota Madya atau Kabupaten Setempat.
  2. Surat keterangan domisili atau tempat tinggal dan lokasi perusahaan yang menjadi aktivitas produksi serta kantor perusahaan tersebut dengan mengambil formulir dari Ketua RT di wilayah setempat. Lalu, disahkan langsung oleh Ketua RT, RW, Kecamatan, serta Kelurahan.

 

Selain dua surat tersebut, kamu juga harus menyiapkan:

  • Surat permohonan dengan materai beserta stempel/cap perusahaan.
  • Surat rekomendasi dari Dinas terkait bidang usaha.
  • Fotokopi daftar para anggota, pengurus, atau pendiri badan usaha.
  • Surat izin undang-undang gangguan (HO).
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
  • Fotokopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir.
  • Surat keterangan kontrak atau sewa bangunan (Jika bangunan sewa dari pihak lain).
  • Fotokopi IMB atau Izin Mendirikan Bangunan yang menjadi tempat usaha.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan dijadikan sebagai aktivitas usaha.
  • Denah maupun peta lokasi usaha yang berupa sketsa maupun gambar yang disahkan oleh pejabat kelurahan dan kecamatan.
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan pas foto sebanyak 2 lembar dengan ukuran 3x4.

 

Nah, pastikan kamu menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, ya! Selanjutnya, cek cara membuat Surat Izin Tempat Usaha di bawah ini!
 

Cara Buat Surat Izin Tempat Usaha

Berikut ini cara buat Surat Izin Tempat Usaha (SITU):

  1. Isi formulir permohonan untuk pembuatan SITU dan tandatangani. 
  2. Berikan formulir permohonan pembuatan SITU tersebut ke petugas kelurahan atau kecamatan setempat. 
  3. Urus formulir permohonan yang telah disahkan ke pemerintah kabupaten. 
  4. Selesaikan pembayaran. 
  5. Lakukan daftar ulang. 
  6. Formulir yang sudah lolos verifikasi akan diterbitkan menjadi Surat Izin Tempat Usaha.

 

Itulah caranya untuk bisa menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha! Penasaran kan sama proses penerbitan SITU? Baca pembahasan berikut ini, yuk!
 

Proses Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Tahap proses penerbitan SITU adalah sebagai berikut:

  • Melampirkan seluruh dokumen dan persyaratan di atas dan mengajukan permohonan melalui bagian pemerintahan Sekretariat daerah.
  • Permohonan izin tersebut akan diproses dan dicatat secara administratif.
  • Tim akan meninjau lokasi tempat usaha tersebut.
  • Hasil peninjauan tersebut akan dilaporkan dalam berita acara bersama dengan dokumen yang dilampirkan.
  • Pejabat setempat akan ditunjuk untuk meninjau lokasi tempat usaha dengan maksud untuk melihat tidak adanya permasalahan dan akan segera menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon.
  • Kemudian, permohonan izin akan disetujui dengan penerbitan SITU apabila persyaratan dan ketentuan sudah terpenuhi.

 

Itulah syarat dan cara membuat SITU hingga proses penerbitannya. Nah, jangan lupa buat Surat Izin Tempat Usaha-mu kalau menjalankan usaha, ya!

 

Untuk belajar lebih banyak tentang bisnis, kamu bisa pakai Kuncie dari Telkomsel sambil ditemani paket internet Combo Sakti! Selain itu, kamu bisa tambahkan paket internet Ekstra Kuota biar kuotamu lebih banyak! Yuk, belajar bisnis dengan Telkomsel!

 

Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Sebelum Mulai Usaha Sampingan

 

scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim