Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat, Lagi Ada Pemutihan lho!

Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat, Lagi Ada Pemutihan lho

Buruan cek pajak kendaraan Jawa Barat kamu. Soalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024. 

 

Program ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan tanpa denda. 

 

Kamu dapat cek pajak kendaraan Jawa Barat secara online untuk mengetahui apakah kamu memenuhi syarat untuk program ini. Kamu bisa lihat beberapa caranya melewati poin-poin di bawah ini.

 

 

Selama program pemutihan, masyarakat dapat memperoleh pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

 

Bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak, ini adalah kesempatan emas untuk melunasi kewajiban tanpa biaya denda, sambil menikmati berbagai diskon menarik. 

 

Untuk memanfaatkan kesempatan ini, pastikan untuk cek pajak kendaraan Jawa Barat kamu terlebih dahulu.

 

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajak mereka dan mempermudah proses administrasi kendaraan. Jangan lupa untuk cek pajak kendaraan Jawa Barat melalui situs resmi.

 

Untuk bisa download aplikasi dari Samsat, pastinya kamu butuh koneksi internet yang memadai. Oleh karena itu, jangan lupa untuk aktifkan Paket Internet Sakti dari Telkomsel lewat aplikasi MyTelkomsel, ya.

 

Yuk, sekarang kita lihat bagaimana caranya cek pajak kendaraan Jawa Barat.

 

Baca Juga: Serba-Serbi eNofa, Fungsi dan Kegunaan

 

 

Cara Cek Pajak Kendaraan dengan Aplikasi Samsat Digital

 

Saat ini, kemudahan dalam mengurus pajak kendaraan semakin terjangkau dengan hadirnya berbagai aplikasi Samsat Digital. Masyarakat di berbagai daerah dapat dengan mudah mengecek tagihan pajak kendaraan dan melakukan pembayaran.

 

  1. Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

    Aplikasi SIGNAL adalah layanan cek pajak kendaraan yang dikembangkan oleh Korlantas Polri. 

     

    Aplikasi ini bisa digunakan di seluruh Indonesia, memungkinkan pengguna untuk mengecek tagihan pajak motor dan melakukan pembayaran secara online menggunakan berbagai metode pembayaran. 

     

    Selain itu, aplikasi SIGNAL juga menyediakan informasi tentang pemilik kendaraan dan data identitas kendaraan yang bisa diakses langsung melalui aplikasi ini.

     

  2. Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA)

    SAMBARA, singkatan dari Samsat Mobile Jawa Barat, adalah aplikasi khusus bagi masyarakat Jawa Barat untuk memudahkan cek dan bayar pajak kendaraan. 

     

    Aplikasi ini juga memungkinkan wajib pajak melaporkan kendaraan yang dijual, dan secara otomatis akan memperbarui status kepemilikan kendaraan kepada pemilik baru.

     

 

Ketentuan Program Pemutihan Pajak 2024

 

Program pemutihan pajak kendaraan 2024 memberikan berbagai keuntungan bagi pemilik kendaraan, di antaranya:

 

  • Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

  • Penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

  • Penghapusan tunggakan pokok pajak untuk tahun ke-3, ke-4, dan seterusnya.

  • Penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya, meskipun denda untuk tahun berjalan tetap berlaku.

 

Baca Juga: Mau Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Yuk, Intip Caranya!

 

Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak Mobil Online

 

Sebelum menggunakan layanan E-Samsat, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pembayaran pajak kendaraan berjalan lancar. Pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak dalam status blokir. 

 

Layanan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan dan tidak mencakup pajak lima tahunan yang memerlukan penggantian STNK. 

 

Selain itu, wajib pajak harus memiliki rekening aktif di bank yang bekerja sama, seperti Bank BJB, BCA, atau BNI, serta memastikan masa jatuh tempo pajak tidak lebih dari enam bulan.

 

 

Cara Mendapatkan Kode Bayar untuk E-Samsat Jabar

 

Untuk mulai membayar pajak kendaraan secara online di Jawa Barat, kamu perlu mendapatkan kode bayar terlebih dahulu, yang bisa didapatkan melalui aplikasi Sambara. 

 

Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Google Play Store atau App Store dan memungkinkan kamu untuk memeriksa jumlah pajak yang perlu dibayar. 

 

Setelah memperoleh kode bayar, kamu bisa langsung menuju ATM bank yang bekerja sama untuk melakukan pembayaran. Ikuti petunjuk pembayaran yang tersedia sesuai bank pilihan kamu, seperti Bank BJB, BNI, atau BCA.

 

 

Langkah Pembayaran Pajak Mobil Online Lewat ATM

 

Setelah mendapatkan kode bayar, berikut adalah langkah-langkah pembayaran di ATM bank yang bekerja sama.

 

  • Bank BJB: Pilih menu 'Pembayaran', pilih 'Lainnya', kemudian pilih 'Pajak/Retribusi Prov Jabar'. Masukkan kode bayar yang telah diterima dan ikuti petunjuknya.

  • Bank BCA: Pilih 'Transaksi Lainnya', masuk ke 'Pembayaran', pilih 'MPN/Pajak', lalu pilih 'Pajak Kendaraan'. Masukkan kode provinsi Jawa Barat (032) diikuti kode bayar, kemudian ikuti instruksi yang ada.

  • Bank BNI: Pilih 'Lain', pilih 'Pembayaran', masuk ke 'Pajak/Penerimaan Negara', dan pilih 'E-Samsat'. Masukkan kode institusi Jawa Barat (1502) dan kode bayar untuk menyelesaikan pembayaran.

 

Setelah pembayaran selesai, pastikan untuk menyimpan bukti transaksi, karena bukti ini diperlukan untuk pengesahan STNK di Samsat terdekat.

 

Itulah beberapa cara yang bisa kamu gunakan untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan dan cara cek pajak kendaraan Jawa Barat lewat online. Kalau kamu masih bingung bisa lihat tutorial di YouTube dengan menggunakan Paket OMG! Nonton dari Telkomsel, ya.

 

Baca Juga: Apa itu Curriculum Vitae? Yuk Pelajari Cara Membuatnya!

 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim