Serba-Serbi eNofa, Fungsi dan Kegunaan

Serba-Serbi eNofa, Fungsi dan Kegunaan

eNofa, atau Elektronik Nomor Faktur, adalah sebuah sistem yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam mengelola faktur pajak mereka. 

 

Aplikasi ini dirancang agar WP dapat mengajukan nomor seri faktur pajak secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk mendigitalkan layanan pajak dan meningkatkan efisiensi.

 

Dengan eNofa, WP bisa mengajukan permintaan nomor faktur secara cepat dan mudah. Aplikasi ini telah terintegrasi dengan e-Faktur, sehingga WP dapat langsung mengelola dan melaporkan faktur pajak mereka dengan lebih praktis. 

 

Integrasi ini juga membantu mengurangi potensi kesalahan yang mungkin terjadi dalam pencatatan dan penomoran faktur secara manual.

 

 

eNofa juga membantu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan faktur pajak. Karena sistem ini bersifat online dan real-time, pengawasan oleh DJP terhadap transaksi perpajakan pun menjadi lebih efektif. 

 

Hal ini memungkinkan DJP untuk memantau dan memastikan kepatuhan WP dalam menerbitkan faktur sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mengurangi risiko terjadinya kecurangan pajak.

 

Secara keseluruhan, eNofa memberikan manfaat yang signifikan bagi Wajib Pajak dan DJP dalam hal kemudahan, keakuratan, dan transparansi. 

 

Dengan adanya sistem ini, WP dapat lebih fokus pada kepatuhan pajak tanpa terbebani oleh proses administrasi yang rumit, sementara DJP mendapatkan kemudahan dalam mengawasi penerapan aturan pajak secara lebih efisien.

 

Kamu bisa lihat tutorialnya juga di YouTube. Biar kuota kamu tetap aman dan banyak, aktifkan Paket OMG! Nonton di aplikasi MyTelkomsel, ya. Dengan kuotanya yang besar, kamu nonton tutorialnya lebih enak dengan gambar yang bagus.

 

Sekarang kita bahas mengenai eNofa, yuk!

 

Baca Juga: 3 Cara Cek Resi Pos, Bisa dari HP dan Bebas Ribet!

 

 

Tentang eNofa

 

eNofa Pajak, atau Elektronik Nomor Faktur Online, adalah platform resmi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan Wajib Pajak, khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 

Dalam mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online. Diluncurkan sejak 2013, eNofa dirancang tidak hanya untuk mempermudah PKP, tetapi juga untuk membantu pengawasan oleh otoritas pajak.

 

Dengan menggunakan eNofa, PKP dapat meminta NSFP secara lebih praktis, yang merupakan bagian penting dalam pembuatan faktur pajak bagi perusahaan. Aturan mengenai pengajuan NSFP secara elektronik

 

Peraturan ini mengatur prosedur lengkap terkait pengajuan, penggantian, dan pembatalan faktur pajak.

 

Untuk mengajukan NSFP melalui eNofa, PKP memiliki dua opsi. mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar, atau menggunakan situs eNofa yang disediakan oleh DJP. 

 

Agar pengajuan NSFP dapat disetujui, PKP perlu memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki kode aktivasi dan kata sandi, mengaktifkan akun PKP, serta melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir secara berturut-turut.

 

Melalui eNofa, proses pengajuan NSFP menjadi jauh lebih efisien dan fleksibel, mendukung digitalisasi pajak yang sedang diterapkan oleh pemerintah.

 

 

Kegunaan eNofa

 

Kegunaan utama eNofa adalah untuk membantu WP dalam mengelola faktur pajak dengan mudah dan efisien. Melalui aplikasi ini, WP dapat.

 

  1. Mengajukan Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

    eNofa menyediakan akses online untuk mengajukan NSFP tanpa prosedur manual.

     

  2. Mencatat Transaksi Pajak dengan Akurat

    Karena terintegrasi dengan sistem e-Faktur, eNofa memungkinkan WP untuk mencatat dan melaporkan transaksi pajak secara real-time.

     

  3. Memastikan Kepatuhan Pajak

    eNofa mempermudah pengawasan oleh DJP, sehingga dapat membantu WP dalam memastikan semua transaksi yang dikenakan pajak dicatat dengan benar.

     

Baca Juga: Mau Lamar Kerja? Wajib Punya CV ATS Dulu!

 

Fungsi e-Nofa Faktur atau e-Nofa Online

 

Selain mempermudah PKP dalam penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), e-Nofa juga memiliki beberapa fungsi penting lainnya, yaitu.

 

  • Memfasilitasi pengawasan dan kontrol atas pengajuan NSFP oleh setiap PKP.

  • Mengurangi risiko penyalahgunaan Faktur Pajak.

  • Mencegah pembuatan Faktur Pajak ilegal.

  • Memungkinkan pelacakan Faktur Pajak jika terjadi penyelewengan, karena penerbitan NSFP harus disetujui oleh DJP.

  • Meningkatkan ketertiban dalam pelaksanaan perpajakan PKP, yang diharapkan berdampak positif pada peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak.

  • Menjadi landasan bagi DJP dalam menangani kasus Faktur Pajak ilegal yang dapat merugikan negara.

 

 

Cara Menggunakan eNofa

 

Berikut adalah langkah-langkah dasar untuk menggunakan eNofa.

 

  1. Registrasi eNofa

    Pertama, WP harus melakukan registrasi di situs resmi DJP untuk mendapatkan akses ke eNofa.

     

  2. Login ke Akun eNofa

    Setelah terdaftar, WP dapat masuk ke akun eNofa menggunakan data login yang terverifikasi.

     

  3. Mengajukan Permohonan NSFP

    WP bisa mengakses menu permohonan nomor faktur, kemudian memilih jumlah nomor seri yang dibutuhkan.

     

  4. Verifikasi Nomor Faktur Pajak

    Setelah permohonan disetujui, WP akan mendapatkan nomor faktur yang bisa langsung digunakan dalam proses penerbitan faktur melalui aplikasi e-Faktur.

     

  5. Gunakan e-Faktur

    Setelah nomor faktur didapatkan, WP bisa memasukkan nomor tersebut di aplikasi e-Faktur untuk mengelola transaksi secara lengkap.

     

eNofa adalah solusi bagi Wajib Pajak yang ingin mengelola faktur pajak secara efektif. Aplikasi ini bukan hanya meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam proses penomoran faktur, tetapi juga mempermudah DJP dalam melakukan pengawasan yang lebih baik.

 

Itulah informasi mengenai eNofa, semoga bermanfaat untuk kamu dan jadi lebih efisien dan efektif untuk urusan faktur dan pajak. Kamu juga bisa beli paket internet lebih efisien dengan aplikasi MyTelkomsel. Coba sekarang, yuk.

 

Baca Juga: Mau Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Yuk, Intip Caranya!

 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim