






Registrasi Biometrik adalah proses verifikasi identitas menggunakan NIK dan foto wajah untuk mengaktifkan nomor korporasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ya. Sesuai regulasi pemerintah, seluruh registrasi nomor baru, baik prabayar maupun pascabayar, wajib melalui proses verifikasi Biometrik.
Proses registrasi bergantung pada jenis penggunaan nomor:
SIM card IoT (device/M2M): registrasi dilakukan oleh PIC perusahaan sebagai perwakilan.
SIM card Karyawan: registrasi dilakukan langsung oleh pengguna nomor (karyawan).
1. SIM card dipesan dan dikirim kepada PIC perusahaan.
2. PIC melakukan registrasi melalui portal MEC di dsc.telkomsel.com.
3. PIC mengisi NIK dan melakukan pengambilan foto wajah (face capture).
4. Sistem melakukan verifikasi data.
5. Status registrasi dapat dipantau melalui portal MEC.
Kode Unik Verifikasi adalah kode yang dibuat oleh PIC untuk setiap nomor dan digunakan oleh karyawan saat melakukan registrasi Face Recognition.
Kode ini berlaku selama 7 hari. Jika masa berlaku habis, PIC perlu membuat kode baru melalui portal MEC.
NIK dan foto wajah yang diinput akan diverifikasi dengan database Dukcapil untuk memastikan kesesuaian identitas pengguna.
Jika data NIK dan foto wajah tidak sesuai dengan data Dukcapil, sistem akan menampilkan notifikasi gagal. Pengguna dapat memperbaiki data dan mengulangi proses registrasi.
PIC perusahaan dapat memantau status registrasi seluruh nomor melalui dashboard MEC, termasuk status Biometrik dan status provisioning.
Secara umum proses registrasinya sama. Namun, terdapat ketentuan tertentu yang berlaku khusus untuk nomor prabayar, seperti batasan jumlah registrasi berdasarkan NIK.
Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda sudah menyetujui Syarat & Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku.
© PT TELEKOMUNIKASI SELULAR, 2026