Mengacu pada Peraturan Menkominfo No. 12/2016 Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan. Rasakan manfaatnya dengan segera mendaftar ulang kartu prabayar Anda.
Bantu kami menemukan solusi terbaik
untuk bisnis Anda
Jawab beberapa pertanyaan berikut agar kami bisa merekomendasikan
produk dan solusi yang tepat untuk Anda