Aktivasi nomor prabayar kini semakin praktis dan aman. Dengan Face Recognition/Pemindai Wajah, identitas pelanggan terverifikasi secara akurat sesuai regulasi pemerintah.
Apakah registrasi menggunakan NIK dan nomor KK masih bisa dilakukan?
Ya, registrasi secara mandiri (self-service) untuk SIM Card fisik masih dapat menggunakan NIK dan nomor KK (Kartu Keluarga) hingga 19 Juli 2026.
Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan SIMPATI?
Registrasi Pelanggan SIMPATI merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh pelanggan baru kartu SIMPATI yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
Apa tujuan dan manfaat dilakukannya registrasi kartu SIMPATI pelanggan jasa telekomunikasi ini?
Apakah registrasi kartu SIMPATI secara biometrik hanya berlaku untuk pelanggan baru?
Registrasi kartu SIMPATI ini wajib diikuti oleh pelanggan baru atau pelanggan yang melakukan registrasi ulang secara sukarela (volunteer).
Apakah pelanggan dapat melakukan proses registrasi kartu SIMPATI sendiri?
Ya, pelanggan dapat melakukan proses registrasi kartu SIMPATI sendiri melalui website Telkomsel atau aplikasi MyTelkomsel.
Apakah registrasi kartu SIMPATI secara biometrik juga bisa dilakukan di GraPARI dan gerai Telkomsel?
Ya, pelanggan juga bisa datang ke GraPARI dan gerai Telkomsel terdekat dari lokasi tempat tinggal pelanggan untuk melakukan registrasi biometrik.
Apa persyaratan yang harus disiapkan pelanggan untuk melakukan registrasi kartu SIMPATI?
Apa saja informasi yang dibutuhkan untuk melakukan registrasi kartu SIMPATI?
Informasi yang dibutuhkan antara lain:
Apakah calon pelanggan dan pelanggan lama yang belum memiliki KK dan KTP elektronik juga bisa melakukan registrasi?
Ya, bisa. Jika pelanggan belum memiliki KTP elektronik, tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Namun, jika pelanggan belum memiliki KK, pelanggan tidak dapat melakukan registrasi.
Bagaimana cara melakukan registrasi kartu SIMPATI?
Pelanggan dapat mengunjungi gerai Telkomsel atau pelanggan dapat registrasi sendiri melalui website Telkomsel.com atau melalui aplikasi MyTelkomsel.
Bagaimana cara melakukan registrasi kartu SIMPATI bagi WNA?
WNA dapat melakukan registrasi kartu SIMPATI dengan cara mendatangi petugas GraPARI atau gerai Telkomsel dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KITAS/KITAP.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses validasi tersebut?
Validasi merupakan bagian dari proses registrasi yang berlangsung dalam 2-5 menit.
Apa dampaknya jika pelanggan tidak melakukan registrasi?
Kartu SIM tidak aktif dan tidak dapat melakukan layanan panggilan telepon, SMS, maupun akses data internet.
Apa yang harus dilakukan bila pelanggan mengalami kesulitan melakukan registrasi?
Pelanggan dapat mengunjungi GraPARI/gerai Telkomsel terdekat atau dapat menghubungi Call Center 188.
Apa yang harus dilakukan bila pelanggan mengalami kesulitan atau kendala dalam data kependudukan (contoh: NIK tidak ditemukan)?
Jika pelanggan mengalami kendala data kependudukan, silakan menghubungi layanan pelanggan Ditjen Dukcapil atau kunjungi www.dukcapil.kemendagri.go.id atau melalui Call Center 1500537 (pada hari dan jam kerja).
Apakah ada batasan jumlah nomor yang dapat diregistrasi?
Jumlah nomor yang dapat diregistrasi adalah maksimum 3 nomor prabayar untuk satu NIK.
Bagaimana dengan nomor atas nama korporasi (bukan perorangan)? Apakah tetap harus melakukan registrasi dan hanya boleh mengaktifkan 3 nomor dalam 1 penyelenggara jasa telekomunikasi? Atau mengikuti aturan sesuai ketentuan perorangan
Tergantung peruntukkannya. Apabila nomor tersebut digunakan untuk perorangan (karyawan atau anggota dari korporasi tersebut), maka wajib registrasi perorangan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
Namun, apabila nomor tersebut digunakan untuk keperluan M2M/IoT, maka wajib diregistrasi dengan menggunakan identitas Penanggung Jawab (PIC) korporasi yang bersangkutan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
Apakah semua ketentuan registrasi di atas juga berlaku bagi pelanggan pascabayar maupun untuk pelanggan non-seluler?
Ya, semua ketentuan tersebut di atas juga berlaku bagi pelanggan pascabayar maupun pelanggan non-seluler.