Cara Cek Pajak Kendaraan Gunungkidul, Bisa Online!

Cek pajak kendaraan gunungkidul

Eksplorasi wisata di Gunungkidul, Yogyakarta nggak akan selesai dalam sehari. Biar lebih gampang eksplorasinya, sebaiknya naik kendaraan pribadi atau sewa aja. Sebelum jalan-jalan jangan lupa cek pajak kendaraan Gunungkidul dulu, ya.

 

Keamanan dan kenyamanan berkendara saat menelusuri rupa-rupa wisata di Gunungkidul jadi sangat penting. Karena daerah ini masih jarang kendaraan umum yang menghubungkan lokasi satu ke lokasi lainnya.

 

Salah satu keamanan dan kenyamanan berkendara bisa dimulai dengan cek pajak kendaraan Gunungkidul supaya nggak disetop pihak berwajib saat lagi jalan-jalan. Tapi, gimana caranya? 

 

Yuk, simak ulasan lewat poin-poin berikut ini.

 

 

Kalau setelah dicek pajak kendaraan Gunungkidul kamu mendekati waktu pembayaran, jangan khawatir. Pasalnya saat ini sudah ada banyak kemudahan untuk melakukan pembayaran pajak.

 

Salah satunya melalui aplikasi SIGNAL dan pembayaran bisa dilakukan menggunakan aplikasi LinkAja. Untuk tau caranya, lanjut baca penjelasan di artikel ini, yuk!

 

Baca Juga: Serba-Serbi Kereta Bandara YIA, Udah Tau?

 

Cek Pajak Kendaraan Gunungkidul Offline

Cara termudah untuk mengetahui pajak kendaraan ialah dengan melihat rincian pajak pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Untuk cek pajak kendaraan Gunungkidul, pastikan plat nomornya berawalan AB dan kode plat akhirnya D/M/W.

 

Adapun komponen pajak kendaraan yang harus dibayarkan tiap tahunnya adalah BBNKB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Admin STNK, Biaya Admin TNKB.

 

Jika kamu sudah menemukan tabel yang memuat angka dari komponen-komponen tersebut, itulah besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

 

Namun, kalau kamu telat bayar, tandanya kamu harus cek offline ke kantor Samsat atau Samsat Keliling. Nah, jika harus cek dari dua kantor ini, wajib mempersiapkan beberapa dokumen. Berikut rinciannya.

 

  • Membawa KTP asli dan fotokopiannya,
  • Membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopiannya,
  • Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopiannya, dan
  • Membawa bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir.

 

Kalau udah berhasil cek pajak kendaraan di salah satu tempat tadi, sekalian bayar aja supaya dendanya nggak menumpuk di kemudian hari.

 

Cek Pajak Kendaraan Gunungkidul Online

Selain cek pajak kendaraan offline, saat ini pengecekan bisa dilakukan lewat online. Ada yang melalui website dan ada yang melalui aplikasi SIGNAL. 

 

Bagaimana langkah-langkah cek pajak kendaraan Gunungkidul online? Perhatikan caranya di bawah ini.

 

Cek Lewat Website Samsat

Berikut adalah cara cek pajak kendaraan Gunungkidul lewat situs e-samsat.id.

 

  • Buka situs www.e-samsat.id di browser.
  • Pada bilah sebelah kiri halaman, pilih provinsi (Daerah Istimewa Yogyakarta) dan kabupaten (Gunung Kidul) kendaraan.
  • Isi bagian “Kode Plat” (AB), “Nomor Plat”, “Nomor Seri” (diawali huruf D/M/W), “Nomor Rangka” (5 digit terakhir), dan “Pilih Provinsi” (D.I. Yogyakarta).
  • Klik tombol “Cek Sekarang”.

 

Selanjutnya tunggu hingga situs menampilkan data terkait kendaraan termasuk besaran pajak dan dendanya (jika ada).

 

Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Jogja, Cocok untuk Keluarga!

Cek Lewat Aplikasi SIGNAL

Mau cek pajak sampai bayar pajak kendaraan lewat online? Telkomsel saranin kamu buat unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store

 

Setelah download, ikuti langkah-langkah berikut ini.

 

  • Buka aplikasi SIGNAL di perangkat.
  • Lakukan registrasi pengguna dengan mengisi data-data yang dibutuhkan.
  • Tambahkan data kendaraan yang akan dicek.
  • Setelah data kendaraan berhasil dikumpulkan, aplikasi akan menampilkan data besaran pajak dari kendaraanmu.

 

Gampang banget, kan?

 

Nah, kalau udah tau besaran pajaknya, jangan sampai telat untuk bayar tiap tahun. Kamu bisa banget bayar pajak kendaraan online pakai LinkAja, lho. Simak penjelasannya di bawah ini, yuk!

 

Cara Bayar Pajak Kendaraan Gunungkidul Pakai LinkAja

Bayar pajak kendaraan semakin mudah sejak LinkAja menyediakan fitur pembayarannya. Simak langkah-langkah berikut untuk membayar pajak kendaraan kamu.

 

  • Buka aplikasi LinkAja di perangkat.
  • Isi saldo LinkAja minimal sesuai tagihan pajak kendaraan.
  • Klik menu “Lainnya”, pilih menu “PAJAK” dan jenis pembayaran “Pajak Kendaraan Bermotor”.
  • Input NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin yang akan dibayarkan.
  • Periksa informasi kendaraan dan nominal biaya.
  • Terakhir, input PIN LinkAja untuk menyelesaikan transaksi.

 

Itu dia informasi seputar cara cek pajak kendaraan Gunungkidul lengkap dengan cara bayarnya kalau pakai aplikasi LinkAja. Biar nggak telat bayar pajak, pastikan kamu udah unduh aplikasi SIGNAL dan LinkAja dari HP-mu, ya!

 

Baca Juga: Pantai Slili, Wisata Pasir Putih Gunungkidul

 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim