Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Gak Perlu ke Kantor Pajak!


cara daftar npwp online lewat HP

Urus NPWP harus ke kantor pajak? Kamu bisa daftar sendiri lewat HP!

 

Bagi kamu yang udah masuk golongan wajib pajak, ada keharusan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Buat yang belum punya, kamu gak harus ngantri panjang di kantor cabang terdekat karena ada cara daftar NPWP online lewat HP.

 

Caranya cukup mudah dan bisa kamu langsung lakukan di mana saja, kapan saja, lewat perangkat ponsel pintarmu. Penasaran gimana caranya? Yuk, simak di bawah ini!

 

 

Baca juga: NPWP Adalah: Pengertian dan Cara Membuatnya

 

Daripada habis waktu dan ongkos ke kantor pajak, manfaatkan kemudahan daftar NPWP lewat HP. Cukup siapkan kuota dari MyTelkomsel Basic, dan proses pendaftaran bisa langsung kamu lakukan kapan saja.

 

Gimana cara daftar NPWP lewat HP? Apakah sulit? Yuk, kita bahas!

 

Apa itu Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas resmi yang diberikan oleh negara kepada orang pribadi maupun badan usaha sebagai tanda bahwa yang bersangkutan telah terdaftar dalam sistem perpajakan Indonesia. 

 

NPWP digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, mulai dari pembayaran pajak hingga pelaporan pajak tahunan.

 

Seiring dengan transformasi digital perpajakan, saat ini NPWP orang pribadi telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya, NIK berfungsi sebagai NPWP dengan format 16 digit setelah diaktivasi melalui sistem administrasi pajak terbaru. 

 

Integrasi ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi, meningkatkan akurasi data, dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan.

NPWP tidak hanya berfungsi sebagai nomor identitas, tetapi juga sebagai alat kontrol administrasi negara dalam memantau kepatuhan pajak. 

 

Setiap aktivitas perpajakan seperti penghitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak akan selalu merujuk pada NPWP. Tanpa NPWP, seseorang tidak dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara penuh dan berisiko mengalami kendala administratif di berbagai urusan resmi.

 

Kenapa Harus Punya NPWP

Memiliki NPWP bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban bagi orang pribadi atau badan usaha yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Ada beberapa alasan utama mengapa NPWP penting untuk dimiliki.
 

  1. Syarat Utama Pelaporan Pajak

    NPWP merupakan syarat utama untuk melaksanakan kewajiban pelaporan pajak. Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan tertentu diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

     

    Tanpa NPWP, proses pelaporan pajak tidak dapat dilakukan secara sah.

     

  2. Persyaratan Administratif di Berbagai Kegiatan

    NPWP sering menjadi persyaratan administratif dalam berbagai kegiatan nonpajak. Banyak perusahaan mensyaratkan NPWP bagi karyawan, terutama untuk keperluan penggajian dan pemotongan pajak. 

     

    Selain itu, pengajuan kredit bank, pembukaan rekening tertentu, hingga pengurusan izin usaha juga kerap membutuhkan NPWP.

     

  3. Memberikan Kepastian Hukum

    Kepemilikan NPWP memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Dengan terdaftar secara resmi, seseorang memiliki posisi yang jelas di mata hukum terkait hak dan kewajiban perpajakan, sehingga dapat terhindar dari sanksi administratif akibat ketidakpatuhan atau ketidaktahuan.

     

  4. Mempermudah Transaksi Keuangan dan Bisnis

    NPWP mempermudah berbagai transaksi keuangan dan bisnis. Dalam banyak kasus, transaksi tanpa NPWP dapat dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. 

     

    Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat memperoleh tarif pajak yang sesuai ketentuan dan lebih ringan.

     

  5. Mendukung sistem perpajakan yang terintegrasi

    Dalam sistem perpajakan modern yang terintegrasi, NPWP membantu pemerintah menyusun kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran. 

     

    Data perpajakan yang akurat memungkinkan pelayanan publik dan pembangunan nasional berjalan lebih optimal.

     

Jadi itulah beberapa alasan wajib buat kamu memiliki NPWP. Kalo masih bingung gimana cara daftarnya, mari kita lanjut ke bab selanjutnya.

 

Baca juga: Cara Mudah Daftar NPWP Online

 

Cara Daftar NPWP Lewat HP (via Coretax)

Pendaftaran NPWP kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax, tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Proses ini bisa dilakukan menggunakan telepon genggam yang terhubung dengan internet.

 

Gimana caranya? Langsung simak di bawah ini!
 

  1. Akses Laman Coretax

    Buka browser di HP dan kunjungi laman resmi Coretax Direktorat Jenderal Pajak. Setelah halaman terbuka, pilih menu pendaftaran atau registrasi wajib pajak untuk memulai proses.
     

  2. Pilih Jenis Wajib Pajak

    Tentukan jenis wajib pajak yang akan didaftarkan. Untuk individu, pilih kategori wajib pajak orang pribadi. Sistem akan mengarahkan ke proses aktivasi NIK sebagai NPWP atau pendaftaran NPWP baru jika sebelumnya belum terdaftar.
     

  3. Isi Data Identitas

    Lengkapi data identitas yang diminta, meliputi nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, serta alamat sesuai KTP. Pengisian data harus dilakukan dengan teliti karena akan diverifikasi secara otomatis melalui basis data kependudukan.
     

  4. Masukkan Kontak Aktif

    Isi alamat email dan nomor telepon yang aktif. Informasi ini digunakan untuk proses verifikasi melalui kode OTP serta sebagai sarana komunikasi resmi dari sistem perpajakan.
     

  5. Unggah Dokumen Pendukung

    Unggah dokumen yang diminta. Untuk Warga Negara Indonesia, dokumen utama yang diperlukan adalah KTP. Sistem akan memeriksa kesesuaian data antara dokumen dan informasi yang telah diinput.
     

  6. Lengkapi Data Tambahan

    Isi data tambahan yang berkaitan dengan status ekonomi, seperti sumber penghasilan atau kegiatan usaha. Informasi ini digunakan untuk menentukan kewajiban pajak sesuai dengan kondisi wajib pajak.
     

  7. Kirim Pendaftaran

    Lakukan submit pendaftaran setelah seluruh data terisi. Sistem akan memproses dan memverifikasi data. Jika tidak terdapat kendala, NPWP akan aktif dan dapat langsung digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.

     

Dengan sistem Coretax, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih cepat, praktis, dan transparan. Masyarakat dapat mendaftar kapan saja dan di mana saja, cukup melalui HP, tanpa harus mengantre atau datang langsung ke kantor pajak.

 

Baca juga: Cara Mudah Urus NPWP Online Tanpa Biaya, 100% Gratis!

 

Daripada capek antre dan keluar ongkos ke kantor pajak, lebih praktis daftar NPWP lewat HP, kan? Kamu bisa pakai kuota dengan beli lewat MyTelkomsel Basic, semua proses bisa kamu lakukan langsung tanpa ribet.

 

 
 

Short Video baru dan seru

Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim
Telkomsel Telkomsel Instagram

Meninggalkan halaman ini

Anda mengunjungi website telkomsel.com tetapi akan dialihkan ke

Pastikan Anda hanya mengikuti tautan dari sumber yang Anda percayai.