Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak, Gampang! | Telkomsel

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak, Gampang!

Article

Kamu baru saja membeli iPhone atau mendapatkan pemberian dari orang lain?  Yuk cek IMEI iPhone untuk mengecek keasliannya!

 

Status IMEI sangat penting untuk semua jenis HP termasuk iPhone, jadi kamu perlu untuk mengeceknya. Telkomsel akan kasih tau cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak melalui artikel ini. 

 

  1. Cara Cek Nomor IMEI iPhone

  2. Cek IMEI iPhone di Website Kementerian Perindustrian

  3. Cek IMEI iPhone di Website Bea Cukai

  4. Cek IMEI iPhone Lewat Apple ID 

 

Menggunakan iPhone tentunya memberikan benefit lebih pada penggunanya, sama seperti Telkomsel. Bebas khawatir deh kalau kamu membeli HP besutan Apple ini melalui Paket Bundling iPhone dari Telkomsel.

 

Bahkan Telkomsel menyediakan jaringan 5G yang terus meluas jangkauannya di Indonesia.  Koneksi datanya lebih cepat 20 kali untuk download maupun streaming dan bisa menghubungkan lebih banyak perangkat. 

 

Yuk cek coverage 5G di sini lalu aktivasi Paket Hyper 5G melalui MyTelkomsel. Gampang banget kan! Sama seperti cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak yang akan Telkomsel jelaskan di artikel ini. 

 

Baca Juga: Mematikan Hp iPhone Ternyata Bisa dengan Cara Ini

 

Cara Cek Nomor IMEI iPhone

Sebelum kamu mengecek IMEI sudah terdaftar atau belum, kamu harus menemukan dulu nomornya. Berikut cek IMEI iPhone agar bisa kamu menyalinnya nanti:

 

  1. Buka menu "Pengaturan" di iPhone.
  2. Pilih "Umum".
  3. Klik "Tentang".
  4. Scroll ke menu paling bawah hingga menemukan "IMEI".
  5. Posisi IMEI ada di deret yang sama dengan ICCID dan MEID iPhone.

 

Jika kamu kesulitan menemukan IMEI pada menu pengaturan maka bisa menggunakan kode USSD. Caranya yaitu ketik kode *#06#  di dial up. Setelah kamu klik Call maka nomor IMEI akan otomatis muncul di layar.

 

Cek IMEI iPhone di Website Kementerian Perindustrian

Untuk cek IMEI iPhone di website Kementerian Perindustrian, siapkan nomor IMEI iPhone terlebih dahulu. Setelah mendapatkan nomor IMEI, ikuti langkah-langkah berikut ini:

 

  1. Kunjungi website https://imei.kemenperin.go.id/ 
  2. Masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di website.
  4. Klik tombol "Send" untuk memulai pencarian status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.
  5. Tunggu hingga layar akan menampilkan apakah IMEI iPhone kamu telah terdaftar.

 

Baca Juga: Cara Mudah Sembunyikan Aplikasi di iPhone

Cek IMEI iPhone di Website Bea Cukai

Selain di website Kementerian Perindustrian, cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak juga bisa kamu lakukan di website Bea Cukai. Siapkan nomor IMEI iPhone kamu lalu ikuti langkah berikut:

 

  1. Kunjungi website Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id/.
  2. Klik menu "Perizinan".
  3. Klik menu "IMEI".
  4. Masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
  5. Klik tombol "Cari".
  6. Tunggu hingga informasi status pendaftaran IMEI iPhone kamu muncul di layar.

 

Cek IMEI iPhone Lewat Apple ID

Cek IMEI iPhone juga bisa dilakukan lewat Apple ID tapi dibutuhkan  akun Apple ID dan kamu sudah mengaktifkan Find My iPhone. Jika sudah, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka aplikasi Find My di iPhone atau iPad kamu.
  2. Masuk dengan akun Apple ID kamu seperti biasanya.
  3. Ketuk "Devices".
  4. Ketuk nama iPhone kamu.
  5. Nomor IMEI iPhone akan ditampilkan di bawah nama perangkat.

 

Baca Juga: 8 Cara Atasi Tidak Ada Layanan di iPhone, Ampuh!

 

Demikianlah cara cek IMEI yang ternyata juga penting banget untuk iPhone ya! Segeralah cek IMEI iPhone agar kamu bisa segera menggunakannya dengan tenang.

 

Pastikan IMEI iPhone kamu terdaftar ya karena jika tidak maka dianggap ilegal. Sehingga  tidak dapat digunakan di jaringan operator seluler Indonesia. Selain itu, iPhone ini juga berisiko diblokir oleh pemerintah.

 

Makin tenang kalau kamu menggunakan layanan pascabayar Halo+ yang sudah terpercaya sejak dulu. Telkomsel menyediakan Halo+ Device Plan untuk pelanggan dengan sistem kontrak 3, 6, 12, dan 24 bulan mulai dari 100 ribuan per bulan.

 

 
scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim