
Sebagai pemilik motor, selama masih tinggal di Indonesia, kamu diwajibkan untuk membayar pajak kepada pemerintah. Untuk mengetahui nominal yang harus dibayarkan, sekarang ini, kamu sudah bisa cek pajak motor online, lho!
Biasanya, tiga bulan sebelum tenggat waktu pembayaran, kamu sudah bisa mengintip besaran pajak yang perlu kamu setor ke negara. Proses pengecekan biaya jadi lebih mudah sejak layanan cek pajak motor online mulai diberlakukan.
Penasaran dengan tutorial cek pajak motor online yang memudahkan kehidupan? Kalau iya, kamu datang ke artikel yang tepat! Soalnya, melalui artikel yang diringkas ke dalam poin-poin berikut, Telkomsel akan menjelaskannya kepadamu~
Anyway, kalau kamu mau memeriksa besaran pajak motor yang harus kamu bayar dengan menggunakan aplikasi atau situs web, tentunya kamu memerlukan kuota internet yang mencukupi.
Oleh sebab itu, jangan lupa aktifkan Paket Combo SAKTI dari Telkomsel, ya! Paket tersebut menawarkan kuota yang cukup besar dengan harga yang nggak bikin kantong kering. Biar sat-set, beli kuotanya lewat aplikasi MyTelkomsel aja~
Sekarang, yuk, segera simak penjelasan selengkapnya!
Baca Juga: 5 Aplikasi Pajak yang Bisa Membantu Kamu
5 Cara Cek Pajak Motor Online yang Gampang Banget
Melalui penjabaran berikut ini, Telkomsel akan memaparkan lima cara cek pajak motor online yang sat-set dan gampang banget. Supaya nggak semakin penasaran, langsung intip pembahasan selengkapnya, ya!
-
Cek Pajak Motor secara Online Melalui SMS
Ini dia tutorial memeriksa pajak motor secara online melalui SMS.
- Pastikan kamu mempunyai pulsa yang mencukupi. Kalau ternyata pulsamu sudah habis, silakan beli Pulsa Telkomsel di situs web TShop.
- Buka menu SMS di ponsel.
- Kirim SMS dengan format INFO(spasi)RANMOR(spasi)nomor kendaraan. Contohnya adalah “INFO RANMOR B3456XYZ”.
- Kamu akan menerima balasan yang menyertakan informasi perihal masa berlaku STNK, besaran pajak, sampai tanggal jatuh tempo perpanjangan STNK dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
-
Cek Pajak Motor secara Online Melalui Kode USSD
Ini dia tutorial memeriksa pajak motor secara online melalui kode USSD.
- Hubungi *368*1# melalui menu telepon yang ada di ponsel.
- Kamu akan dihadapkan pada beberapa pilihan menu layanan. Pilih opsi “2. Info Pajak Ranmor”.
- Masukkan nomor plat motor tanpa menggunakan spasi sama sekali.
- Lakukan pengecekan dan pastikan nomor polisi yang kamu masukkan sudah benar lalu klik “Kirim”.
- Dalam waktu singkat, kamu akan langsung menerima informasi perihal besaran pajak yang harus dibayar.
Baca Juga: Apa Itu Pajak? Pengertian, Fungsi, Karakteristik & Jenisnya
-
Cek Pajak Motor secara Online Melalui Situs Web Samsat
Ini dia tutorial memeriksa pajak motor secara online melalui situs web Samsat.
- Akses situs web resmi Samsat melalui peramban yang tersedia di ponsel atau personal computer kamu dengan mengklik tautan berikut ini.
- Kalau sudah berhasil masuk ke laman, masukkan nomor polisi kendaraan.
- Centang kolom “I’m not a robot”.
- Klik pilihan “Proses”.
- Tunggu sampai laman Samsat menunjukkan nominal pajak yang harus kamu bayarkan tahun ini.
-
Cek Pajak Motor secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL
Ini dia tutorial memeriksa pajak motor secara online melalui aplikasi SIGNAL.
- Unduh aplikasi SIGNAL.
- Buka aplikasi tersebut lalu registrasikan dirimu dengan memasukkan data serta informasi yang diperlukan.
- Jika sudah, pilih opsi “NRKB” lalu klik “Lanjut”.
- Kamu akan dihadapkan pada informasi SKK pembayaran Pajak Pokok Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayarkan.
- Apabila kamu ingin langsung melunasi tagihan, silakan klik “Lanjut”.
- Tentukan metode pembayaran dan selesaikan pembayaran sesuai tenggat waktu yang diberikan.
-
Cek Pajak Motor secara Online Melalui Aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta
Ini dia tutorial memeriksa pajak motor secara online melalui aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta.
- Unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta.
- Buat akun terlebih dahulu dengan menggunakan email.
- Kalau sudah, kamu bisa langsung melakukan pengecekan dengan memasukkan nomor polisi.
- Masukkan juga NIK sesuai KTP.
- Periksa sekali lagi dan pastikan data yang kamu masukkan sudah benar.
- Selanjutnya, klik “Cari”.
- Dalam hitungan detik, kamu bisa langsung melihat detail informasi perihal besaran pajak yang harus disetor.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi atau PPh 21
Itu dia penjelasan tentang tutorial cek pajak motor online. Kalau kamu masih penasaran dengan berbagai hal terkait pajak kendaraan bermotor, silakan cek media sosial lembaga terkait dan aktifkan Kuota Ketengan dari Telkomsel~