Apa Itu Pajak Bumi & Bangunan? Pahami Beberapa Ketentuannya | Telkomsel

Apa Itu Pajak Bumi & Bangunan? Pahami Beberapa Ketentuannya

Article

Apa itu pajak? Pajak banyak jenisnya. Salah satunya adalah Pajak Bumi & Bangunan. Setiap orang yang mendirikan bangunan di atas tanah, maka berkewajiban membayar pajak.

 

Pembayaran pajak itu sendiri bertujuan untuk membantu pembangunan oleh pemerintah. Berbagai fasilitas umum hingga penyediaan lapangan kerja seyogianya bisa terbantu dengan pembayaran pajak yang lancar oleh masyarakat. Udah tau belum ketentuan dan cara hitung PBB ini?

 

Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan?

Apa itu pajak PBB? Pajak Bumi dan Bangunan sebenarnya adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.

 

Jenis pajak PBB ini lebih kepada objeknya (tanah dan bangunan) dan bukan kepada subjeknya (pemilik). Besarnya pajak ditentukan oleh jumlah objeknya, bukan subjeknya. 

 

Jadi, kamu yang memiliki tanah atau bangunan, wajib membayar pajak ini. Adapun tarif Pajak Bumi dan Bangunan untuk objek pajak adalah sebesar 0,5 persen.

 

Contoh Objek Bumi dan Bangunan

Apa aja contoh objek bumi dan bangunan yang berlaku Pajak Bumi dan Bangunan atasnya? Berikut ini di antaranya:

 

Contoh untuk objek pajak bumi:

  • Pekarangan rumah.

  • Tanah. 

  • Persawahan.

  • Ladang.

  • Tambang.

  • Perkebunan.

 

Sedangkan untuk objek pajak dalam bentuk bangunan, contohnya adalah:

  • Jalan tol.

  • Bangunan usaha.

  • Rumah tinggal.

  • Kolam renang.

  • Pagar yang mewah.

  • Bangunan gedung yang bertingkat.

  • Mall atau kawasan perbelanjaan.

 

Untuk mengetahui objek Pajak Bumi dan Bangunan lainnya, kamu bisa mengonsultasikan ke petugas pajak setempat. Berkonsultasi pada ahlinya bisa membantumu jika ada keraguan, apakah bangunan atau tanah yang kamu miliki wajib pajak atasnya atau nggak.

 

Adapun objek seperti tempat ibadah, bangunan kesehatan, pendidikan, sosial budaya nasional, kuburan, hutan lindung, taman nasional, bangunan perwakilan diplomatik dan konsultan, nggak wajib membayar pajak.

 

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah pihak atau pelaku yang harus membayar pajak. Secara umum terbagi dua yakni secara pribadi dan juga badan. Mereka yang berkewajiban membayar PBB ini bisa secara personal pribadi atau lembaga yang memiliki kepemilikan atas objek pajak.

 

Apa aja syarat subjek baik pribadi maupun badan ini harus mengeluarkan PBB? Nah, untuk memudahkanmu, ini dia beberapa kriterianya subjeknya.

  • Subjek tersebut mendapatkan manfaat atas sebuah bangunan.

  • Subjek terkait memperoleh manfaat atas tanah.

  • Subjek tersebut memiliki bangunan.

  • Subjek menguasai bangunan.

  • Subjek memiliki hak atas bumi.

 

Jika seseorang memiliki kriteria seperti di atas untuk bumi dan bangunan, maka yang bersangkutan wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

 

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Gimana sih, cara menghitung pajak bumi dan bangunan? Untuk menghitung jumlah pajak ini, kamu perlu menggunakan rumus berikut:

 

Nilai NJKP x besaran NJKP (%) x 0,5 persen

 

Keterangan:

  • NJKP (Nilai Jual Kena Pajak),

  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), dan

  • NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

  • Besaran NJKP bisa 20 atau 40 persen.

 

Untuk menghitung NJOP Bumi, kamu bisa melakukannya dengan cara mengalikan luas tanah dan nilai tanah. Sedangkan untuk menghitung NJOP bangunan, lakukan dengan cara menghitung luas bangunan dikali nilai bangunan. Besaran dari NJOPTKP ditentukan oleh pemerintah.

 

Rumus menghitung NJKP= NJOP- NJOPTKP.

 

Contoh dan Cara Hitungnya

Kamu memiliki tanah 50 meter persegi yang harganya Rp2 juta per meternya dan bangunan 20 meter persegi dengan harga Rp1 juta per meternya. Sementara itu, nilai NJOPTKP-nya adalah Rp6 juta.

 

Maka cara hitungnya adalah:

Tanah 50 meter persegi x Rp2 juta = Rp100 juta

Bangunan 20 meter persegi x Rp1 juta = Rp20 juta

NJOP = Rp 100 juta + Rp20 juta = Rp120 juta.

NJKP = NJOP- NJOPTKP= 120 juta- 6 juta = Rp114 juta.

Maka: 120 juta x 20 persen x 0,5 persen = Rp120 ribu.

 

Jadi jumlah pajak yang harus kamu bayar sebesar Rp120 ribu.

 

Nah, gimana dengan pajak kamu sekarang? Masih bingung gimana cara bayarnya? Nggak perlu khawatir, karena saat ini bayar pajak nggak harus datang ke kantor pajak. Semua bahkan bisa kamu lakukan cukup dari HP.

 

Sekarang, kalau mau bayar pajak yang lebih mudah dan simpel, kamu cukup pakai LinkAja. Semudah kamu isi pulsa, cara bayar pajak via aplikasi ini pun lebih memudahkan kamu bayar pajak tepat waktu dan bebas denda.

 

LinkAja dari Telkomsel jadi solusi untuk kamu yang sering telat bayar pajak. Lebih mudah, cepat, praktis dan menguntungkan.

 

Telkomsel melalui berbagai kemudahan produk digital membantu kamu melakukan banyak transaksi lebih cepat, mudah, dan pasti lebih untung.

 

(Baca juga: Inovasi Fintech dari Telkomsel) 

 

Mau cek tagihan pajakmu? Bisa. Cek aja sekarang dan pastikan bayar tepat waktu di LinkAja. Informasi lengkap seputar LinkAja bisa kamu cek di sini.

 

Nah,  dengan penjelasan di atas, kamu pasti uda paham kan, apa itu pajak? Kini saatnya kamu bayar pajak tepat waktu tanpa ribet, dengan LinkAja.

Gimana guys, jadi makin paham kan soal pajak dan kewajibannya yang harus kamu jalankan? Nah, buat yang masih bingung-bingung, kamu nggak perlu khawatir nih, karena sekarang udah ada kolaborasi Kuncie X Universitas Kristen Petra : ‘Kursus Pajak Intensif’ buat kamu. Dengan mengikuti kelas ini, kamu akan belajar cara menghitung pajakmu, melaporkan, hingga proses pembayaran. Yuk, cari tahu sekarang!

 

Apa Itu Pajak? Pengertian, Fungsi, Karakteristik & Jenisnya

scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim