5 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan, Penting Diketahui | Telkomsel

5 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan, Penting Diketahui

Article

BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja. Nggak hanya terasa manfaatnya buat kamu yang bekerja, tetapi juga keluarga akan mendapatkan manfaat yang sama.

 

BPJS bagi para pekerja ini juga bersifat seperti asuransi. Dulu ada istilah asuransi kesehatan bagi para pekerja, tetapi saat ini sudah tercakup semua fungsinya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Bergabung di BPJS ini akan memberikan perlindungan yang lebih aman untuk pekerja sekaligus keluarganya.

 

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pesertanya

Manfaat BPJS ketenagakerjaan cukup banyak untuk pesertanya. Jadi walaupun sejumlah nominal gaji kamu dipotong secara rutin untuk layanan ini, kamu bisa mendapatkan banyak manfaat perlindungan sosial ekonomi jangka panjang.

 

Apa aja perlindungan tersebut?

 

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)

    Jaminan Hari Tua ini merupakan manfaat bagi para pekerja dalam bentuk uang tunai. Uang tersebut akan cair pada usia pekerja mencapai 56 tahun, terjadinya kematian, ataupun terjadinya cacat total yang sifatnya permanen.

     

    Besarnya jumlah iuran JHT ini sebesar 5,7 persen. Di mana pembagiannya 2 persennya dari pekerja, dan 3,7 persennya dari pihak pemberi kerja. Jadi bagi para pekerja, manfaat BPJS ini memberikan semacam jaminan ekonomi untuk usia tua setelah pensiun atau nggak lagi bekerja.

     

  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    Jaminan ini berlaku bagi pekerja selama dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, selama berada di lingkungan tempat kerja hingga perjalanan dinas.

     

    Manfaat jaminan kecelakaan ini akan kamu dapatkan sampai pengobatan kecelakaan sembuh dan selama masa penyembuhan tersebut kamu juga akan mendapatkan santunan upah selama kamu nggak masuk kerja.

     

    Jaminan yang akan kamu dapatkan dari manfaat ini sebanyak 48 kali dari jumlah upah yang kamu dapatkan. Selain itu, ada juga jaminan beasiswa untuk dua orang anak yang orang tuanya sebagai pekerja dan meninggal dunia atau mengalami cacat total.

     

  3. Jaminan Kematian (JKM)

    Jaminan kematian ini merupakan manfaat bagi ahli waris yang pekerjanya telah meninggal dunia. Manfaat jaminan berupa santunan sebesar Rp12 juta dalam kurun waktu 24 bulan, santunan untuk biaya makam sebesar Rp10 juta, dan biaya beasiswa untuk dua orang anak dari ahli waris.

     

    Kematian yang mendapatkan jaminan ini adalah kematian yang bukan karena faktor kecelakaan.

     

  4. Jaminan Pensiun (JP)

    Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan selanjutnya adalah sebagai jaminan pensiun. Jaminan ini berlaku bagi karyawan yang minimal telah mengikuti BPJS selama 15 tahun atau setara dengan 180 bulan ketika memasuki usia pensiun.

     

    Jaminan pensiun ini dalam bentuk uang tunai yang juga akan diberikan kepada istri atau suami dari pekerja apabila pekerja yang bersangkutan meninggal dunia.

     

    Pensiun ini juga termasuk ketika karyawan mengalami cacat total yang permanen. Selain itu, jaminan pensiun ini juga berlaku untuk anak yang tercatat sebagai ahli waris apabila pekerja meninggal dunia.

     

  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

    Bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maka bisa mendapatkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan. Tujuannya untuk memberikan penghidupan yang lebih layak bagi pekerjaan yang kehilangan pekerjaan mereka.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Lainnya

Nggak hanya untuk jaminan di atas, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki manfaat lain untuk para pekerja di antaranya adalah:

 

  1. Beasiswa Pendidikan

    Beasiswa pendidikan merupakan bagian dari program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jadi, setiap anak peserta dari dua program tersebut akan mendapatkan hak berupa beasiswa pendidikan dengan sejumlah syarat.

     

    Adapun rincian syaratnya adalah:

    • Peserta mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau bukan karena kecelakaan kerja, 
    • Peserta memiliki anak usia sekolah,
    • Usia anak pekerja maksimal 23 tahun,
    • Anak pekerja berstatus belum menikah,
    • Beasiswa berlaku untuk maksimal 2 orang anak,
    • Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga,
    • Menyerahkan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi.

     

  2. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

    BPJS Ketenagakerjaan juga membantu para pekerja untuk memiliki hunian layak dengan bantuan dana KPR dengan maksimal pinjaman Rp500 juta. Besaran pinjaman tersebut bisa dicicil hingga 30 tahun.

     

    Adapun beberapa syarat bantuan dana KPR ini bisa diajukan adalah sudah menjadi peserta selama 1 tahun, belum memiliki rumah sendiri, dan terdaftar minimal di 3 program (misalnya JHT, JKK, dan JKM) dengan riwayat pembayaran aktif.

     

  3. Pinjaman Renovasi Perumahan

    Pinjaman ini disediakan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin merenovasi rumah. Besaran dana maksimal adalah Rp200 juta dan hanya bisa diajukan sekali oleh masing-masing peserta.

     

    Apabila peserta berstatus suami-istri, pengajuan nggak bisa dilakukan bersamaan. Adapun batas waktu cicilan dananya hingga 15 tahun. Lalu, syarat pengajuan dana pinjaman ini salah satunya ialah sudah menjadi peserta selama 1 tahun.

     

  4. Program Pelatihan Kerja

    Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan salah satu program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Program ini punya tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.

     

    Untuk merasakan manfaat ini, peserta perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat utama adalah peserta di-PHK oleh pemberi kerja yang dibuktikan dengan surat. Selain itu, sudah menjadi peserta minimal 12 bulan dengan masa 6 bulan iuran lancar.

     

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa untuk Berobat?

Lalu pertanyaan lainnya apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat? BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda dengan BPJS Kesehatan. Jika terkait dengan kecelakaan maka jaminannya sudah jelas ter-cover dalam BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Namun, bagaimana jika sakit biasa?

 

Kamu bisa berobat dengan BPJS Ketenagakerjaan ini jika penyakit yang kamu alami tersebut terjadi terus-menerus. Selanjutnya pihak rumah sakit akan menyelidiki apakah penyakit kamu tersebut terjadi karena kondisi lingkungan kerja atau bukan.

 

Jika iya, maka pengobatan bisa kamu lakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki tersebut.  

 

Supaya kamu bisa mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dengan lancar dan aman, jangan lupa bayar iuran rutin bulanan kamu setiap waktu.

 

Cara paling gampang bayar iuran BPJS bisa via LinkAja dari Telkomsel. Bayar apapun jadi lebih mudah, cepat, dan fleksibel. Nggak perlu antre dan bisa kamu bayar lebih tepat waktu.

 

Selengkapnya tentang LinkAja bisa kamu cek di sini.

 

Nggak cuma bayar BPJS, di LinkAja kamu bisa bayar pajak semudah isi pulsa. Bayar tagihan bulanan apa aja, dan pastinya bisa jadi dompet elektronik yang bisa kamu bawa ke mana aja untuk bertransaksi. Cara bayar yang lebih mudah dan lebih aman tanpa uang cash.

 

LinkAja merupakan cara Telkomsel mendorong percepatan inklusi keuangan di Indonesia. Masyarakat lebih cepat menyambut berbagai layanan teknologi di bidang finansial yang lebih memudahkan.

 

(Baca juga: Tantangan Inklusi keuangan di Indonesia) 

 

BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai jaminan manfaat untuk kamu dan keluarga. Tunaikan kewajiban kamu dan dapatkan manfaatnya untuk jangka panjang. 

 

scroll
Komentar 0
Tulis Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Belum ada komentar
Jadilah orang pertama yang komentar disini!
mock
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
DewiLarasati
14 Feb 2024 12:03
mantulllzz keren bgt artikel beber2 sangat membantu!
Laporkan
0
Balas Komentar
Min. 10 Karakter
0 / 2000
Balasan Lainnya (1)
Sembunyikan Balasan

Laporan Anda berhasil dikirim